Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Penetapan Calon Terpilih Menunggu Putusan MK

Senin, 28 Desember 2020 | 17:51
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2020 masih harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi sebelum ditetapkan sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota terpilih.

Hal itu terjadi karena ada 6 gugatan permohohan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang didaftarkan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara ke MK RI, sehingga 14 Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Serentak 2020 belum bisa ditetapkan oleh KPU Sumbar.

BacaJuga

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

“Nanti akan ada penyampaian dari MK, mana yang mungkin pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati dan walikota teregistrasi. Artinya tidak semua provinsi dan kabupaten/kota teregistrasi, atau yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Amnasmen Senin, (28/12).

Dijelaskan Amanasmen nantinya setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan permohonan sengketanya dianggap memenuhi syarat oleh MK, barulah KPU kabupaten/kota bisa menetapkan peraih suara terbanyak sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota terpilih.

“Kita tunggu dari hasil permohonan, setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi baru nanti akan ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota,” jelas Amnasmen.

Setelah penetapan 13 Paslon walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati serta satu Paslon gubernur/wakil gubernur peraih suara terbanyak, 6 Paslon memilih mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem, PKS dan Demokrat itu menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Kemudian di hari yang sama pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan ke MK pada pukul 23:20 WIB dengan Panitera Muhidin. Paslon nomor urut 5 yang diusung oleh PKS dan PKB itu menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor: 66/PAN.MK/AP3/12/2020.

Paslon ketiga yang mengajukan gugatan adalah Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem dan PPP mengajukan gugatan PHP pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB dengan nomor: 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera atas nama Muhidin.

Tri Suryadi-Taslim, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman nomor urut 2 juga telah resmi mengajukan gugatan PHP ke MK dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.

Kemudian dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri serta Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan gugatan di hari yang sama.(Jamal)

Tags: Pilgub Sumbar
ShareTweetSend

Berita Terkait

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

...

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

...

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

...

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

...

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

...

BERITA TERKINI

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33

Kontingen PKK Padangpariaman Ikuti Jambore PKK Tingkat Sumbar

Selasa, 1 September 2026 | 13:30

Open Turnamen Futsal Tunas Mekar Cup 2026 Dimulai

Selasa, 1 September 2026 | 13:26

Burung Kacer Rp 5 Juta Raib di Teras Rumah, Remaja di Padang Ditangkap Tim Klewang

Selasa, 1 September 2026 | 13:18

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 1 September 2026 | 13:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 1 September 2026 | 13:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.