Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Penetapan Calon Terpilih Menunggu Putusan MK

Senin, 28 Desember 2020 | 17:51
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2020 masih harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi sebelum ditetapkan sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota terpilih.

Hal itu terjadi karena ada 6 gugatan permohohan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang didaftarkan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara ke MK RI, sehingga 14 Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Serentak 2020 belum bisa ditetapkan oleh KPU Sumbar.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

โ€œNanti akan ada penyampaian dari MK, mana yang mungkin pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati dan walikota teregistrasi. Artinya tidak semua provinsi dan kabupaten/kota teregistrasi, atau yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,โ€ ujar Amnasmen Senin, (28/12).

Dijelaskan Amanasmen nantinya setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan permohonan sengketanya dianggap memenuhi syarat oleh MK, barulah KPU kabupaten/kota bisa menetapkan peraih suara terbanyak sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota terpilih.

โ€œKita tunggu dari hasil permohonan, setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi baru nanti akan ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota,โ€ jelas Amnasmen.

Setelah penetapan 13 Paslon walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati serta satu Paslon gubernur/wakil gubernur peraih suara terbanyak, 6 Paslon memilih mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem, PKS dan Demokrat itu menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Kemudian di hari yang sama pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan ke MK pada pukul 23:20 WIB dengan Panitera Muhidin. Paslon nomor urut 5 yang diusung oleh PKS dan PKB itu menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor: 66/PAN.MK/AP3/12/2020.

Paslon ketiga yang mengajukan gugatan adalah Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem dan PPP mengajukan gugatan PHP pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB dengan nomor: 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera atas nama Muhidin.

Tri Suryadi-Taslim, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman nomor urut 2 juga telah resmi mengajukan gugatan PHP ke MK dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.

Kemudian dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri serta Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan gugatan di hari yang sama.(Jamal)

Tags: Pilgub Sumbar
ShareTweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

๐˜๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ฅ๐š๐ ๐’๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐‹๐Š๐๐ƒ ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ซ๐ข๐š๐ฆ๐š๐ง ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“, ๐๐€๐ƒ ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐š๐ซ๐ข ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง ๐’๐ž๐›๐ž๐ฅ๐ฎ๐ฆ๐ง๐ฒ๐š

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

๐˜๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ฅ๐š๐ ๐’๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐‹๐Š๐๐ƒ ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ซ๐ข๐š๐ฆ๐š๐ง ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“, ๐๐€๐ƒ ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐š๐ซ๐ข ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง ๐’๐ž๐›๐ž๐ฅ๐ฎ๐ฆ๐ง๐ฒ๐š

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

ยฉ 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

ยฉ 2023 - Developed by Sumbarweb.