Lintassumbar.co.id – Untuk pertama kalinya Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kota Pariaman menggelar sidang di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Selasa (15/12/2020), dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan.
MPPKD Kota Pariaman ini terdiri dari Ketua Majelis PPKD yang juga Pj Sekda Kota Pariaman, Ahmad Zakri, didampingi 3 Anggota Majelis yang terdiri dari Asisten I Tata Pemerintahan Kota Pariaman, Yaminurizal, Inspektur Kota Pariaman, Yota Balad, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Irmadawani, serta Penuntut Umum terdiri dari Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau dan Sekretaris BPKPD Kota Pariaman, Adrial.
Ketua MPPKD, Ahmad Zakri seusai sidang mengatakan, sidang MPPKD yang dilaksanakan kali ini merupakan yang pertama digelar oleh Pemerintah Kota Pariaman, dimana dalam sidang ini ada 5 perkara yang disidangkan.
“Saya menghimbau agar ASN lebih berhati hati dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak tersangkut persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. (*)
Komentar