Lintassumbar.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Kota Pariaman Tahun 2020, Jumat, 29/1. Hadir selaku Ketua Tim Pemeriksa, Tri Estiningsih beserta tiga orang anggotanya.
Tri Estiningsih mengatakan, pemeriksaan ini guna menguji kewajaran anggaran tahun 2020 di Kota Pariaman. Sebelumnya Pemko Pariaman telah menyerahkan LKPD Tahun 2020 Pemko Pariaman yang disampaikan kepada BPK.
“Pemeriksaan ini dilakukan selama 32 hari kalender dari tanggal 28 Januari sampai 28 Februari 2021,” ujarnya.
“Kami minta didampingi oleh inspektorat selama pemeriksaan, demi kelancaran dalam pemeriksaan nantinya,” sambungnya.
Sementara itu, Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada BPK Wilayah Sumbar, pengawasan itu memang penting untuk mengontrol keuangan di Pemko Pariaman.
“Pemeriksaan ini memang rutin dilakukan dan merupakan bagian dari akuntabilitas kita dan bertangggung jawab dalam menggunakan anggaran negara, apakah digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Genius juga berharap Pemko Pariaman bisa meraih kembali penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut untuk yang kedelapan kalinya. (Erwin)