Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mulyadi Bantah Pernyataan Miko Kamal

Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:13
Mulyadi.

Mulyadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Calon Gubernur Sumbar Mulyadi membantah pernyataan kuasa hukum Mahyeldi – Audy, Miko Kamal, yang menyebut ia memohon agar mencabut laporan di Bareskrim.

Mulyadi menyebut laporan di Bareskrim bukan laporan tim Mahyeldi – Audy namun laporan atas nama Yogi Ramon Maulana Setiawan melalui Kuasa Hukumnya Maulana Bunggaran SH,MH.

BacaJuga

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

“Laporan Miko Kamal berhenti di Bawaslu Sumbar, tidak ditindaklanjuti oleh Bawalu RI,” ujar Mulyadi kepada Lintassumbar, Sabtu,30/1.

Mulyadi mengaku sudah menghubungi Miko Kamal secara langsung mempertanyakan pernyataannya tersebut. Kepada Mulyadi, Miko Kamal menyampaikan pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadinya.

“Itu pendapat pribadi Miko Kamal bukan pendapat Pak Mahyeldi atau Audy Joinaldi. Jadi komentar Miko Kamal tersebut telah melampaui kewenangannya sebagai tim hukum Mahyeldi – Audy,” Saya tidak pernah cari masalah dengan siapapun,tidak pernah menyerang pasangan Mahyeldi-Audy,apalagi sampai menyebut nama secara personal,jadi tolong jaga prinsip saling menghormati,ujar Mulyadi.

Mulyadi juga menyayangkan pemberitaan yang dimuat oleh media online Langgam yang tidak melakukan konfirmasi kepada dirinya.

“Langgam tidak sedikitpun mengkorfirmasi kebenaran hal tersebut kepada saya. Media Langgam sudah melanggar kaidah jurnalistik, karena tidak memberikan hak jawab kepada saya, sehingga berita yang dimuat itu tidak berimbang,” sesal Mulyadi.

Secara terpisah sekretaris tim sukses Mulyadi-Ali Mukhni, Januardi Sumka mengatakan perkara yang ditindaklanjuti di Bareskrim adalah perkara dari laporan Yogi Ramon Setiawan yang dikuasakan kepada Maulana di Bawaslu RI bukan di Bawaslu Sumbar.

Januardi menambahkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (8) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota yakni setelah laporan diregister sebagimana dimaksud pada ayat (7), pelapor tidak dapat mencabut laporannya.

“Pencabutan laporan Miko Kamal tidak ada kaitannya dengan penghentian perkara, karena yang ditindaklanjuti Bawaslu RI bukan laporan Miko Kamal serta laporan yang sudah teregister tidak bisa dicabut dan tidak dapat menghentikan perkara, sehingga penghentian sebuah perkara hanya dapat dilakukan karena tidak cukup alat bukti,” ujar Januardi.

Januadi menambahkan pencabutan laporan Miko Kamal sebagai tim kuasa hukum Mahyeldi terhadap Mulyadi di Bawaslu Sumbar disepakati dengan pencabutan laporan Yusak David sebagai tim Kuasa Hukum Mulyadi terkait kampanye Audy Joinaldy di Padang TV, dan pencabutan laporan Toni Hendri kuasa hukum Mulyadi terhadap NA-IC terkait politik uang dan bagi-bagi beras.

“Jadi kami tiga pasang calon gubernur sepakat memberi contoh ke masyarakat untuk mencabut seluruh laporan yang di Bawaslu Sumbar. Bukan hanya pencabutan laporan dari salah satu pihak, tetapi pencabutan dari kedua belah pihak. Saya sendiri langsung yang mengkoordinasikan pencabutan tersebut,” beber mantan anggota DPRD Padang itu.

“Tidak ada urusan dengan rayu merayu, bahkan kalau dilihat dari aspek untung rugi, jelas kami dirugikan, karena kalau tidak kami cabut, Audi Joynaldi bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil gubernur karena aspek kampanye di acara Padang TV memenuhi syarat,” ulasnya lebih lanjut.

Januardi menyebut awalnya tim hukum Mulyadi keberatan dengan pencabutan tersebut, namun karena diperintahkan langsung oleh Mulyadi maka akhirnya laksanakan.

“Terkait gugatan pak Mulyadi ke MK adalah dalam rangka mencari keadilan karena pak Mulyadi telah dizholimin oleh aparatur negara dan secara substansial tidak terkait langsung dengan masalah menang kalah, tetapi ada hak pak Mulyadi telah dirampas melalui instrumen hukum yang penerapannya serampangan,” pungkas Januardi Sumka. (Fadil)

Tags: MahyeldiMulyadiPilgub Sumbar
ShareTweetSend

Berita Terkait

Afrianti.

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:59

...

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Sabtu, 29 November 2025 | 17:22

...

Mabes Polri Kirim 2,5 Ton Logistik untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 | 17:12

...

Kondisi Memprihatinkan, 700 Rumah Terdampak, Warga Pauh Diminta Tetap Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 | 16:08

...

Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat, Atasi Genangan Air

Sabtu, 29 November 2025 | 08:39

...

JKA: Kebijakan Libur Sekolah Tergantung Situasi Padangpariaman

Sabtu, 29 November 2025 | 08:36

...

Bupati Padangpariaman: Kami akan Bantu Maksimal Masyarakat yang Terkena Musibah

Sabtu, 29 November 2025 | 08:30

...

Sinergi Bawaslu dan Pramuka Padang Pariaman: Meningkatkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas

Sabtu, 29 November 2025 | 08:23

...

BERITA TERKINI

Afrianti.

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:59

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Sabtu, 29 November 2025 | 17:22

Mabes Polri Kirim 2,5 Ton Logistik untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 | 17:12

Kondisi Memprihatinkan, 700 Rumah Terdampak, Warga Pauh Diminta Tetap Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 | 16:08

Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat, Atasi Genangan Air

Sabtu, 29 November 2025 | 08:39

JKA: Kebijakan Libur Sekolah Tergantung Situasi Padangpariaman

Sabtu, 29 November 2025 | 08:36

Bupati Padangpariaman: Kami akan Bantu Maksimal Masyarakat yang Terkena Musibah

Sabtu, 29 November 2025 | 08:30

Sinergi Bawaslu dan Pramuka Padang Pariaman: Meningkatkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas

Sabtu, 29 November 2025 | 08:23

Banjir Besar Terjang Padang, 5 Warga Meninggal Dunia Termasuk Bayi 3 Bulan

Jumat, 28 November 2025 | 08:30

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak dan Terpaksa Mengungsi

Jumat, 28 November 2025 | 08:28

Jembatan Koto Buruk Putus, Bupati Serukan Evakuasi Massal Warga

Jumat, 28 November 2025 | 08:26

Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Banjir di Kampuang Gelapung

Kamis, 27 November 2025 | 06:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.