Lintassumbar.co.id – Tidak ingin polemik penggunaan jilbab semakin meruncing, Kepala Sekolah SMK N 2 Padang Rusmadi mengaku pihaknya akan segera merevisi aturan dan tata tertib berpakaian sesuai rekomendasi Dinas Pendidikan dan Ombudsman.
Dalam revisi aturan sekolah itu kata Rusmadi akan dipertegas aturan penggunaan jilbab hanya diperuntukkan bagi siswi yang beragama Islam, sedangkan bagi siswi non-muslim tidak ada keharusan untuk menggunakan jilbab di sekolah.
“Kita akan membuat tata tertib sekolah sesuai dengan keinginan yang disampaikan oleh ombudsman dan Kadisdik. Bahwa pakaian berjilbab itu hanya wajib untuk yang beragama Islam,” ungkap Rusmadi, Senin (25/1).
Rusmadi mengakui adanya kelemahan dari aturan berpakaian yang ada di SMKN 2, sehingga ada kesalahan persepsi dalam penerapannya.
Aturan baru yang akan dibuat pihak sekolah, dijelaskan Rusmadi, akan memberi ruang bagi murid non-muslim menentukan pilihan sendiri untuk pakaian seragam yang akan dikenakan.
Rusmadi menyebutkan persoalan aturan pakaian berjilbab di SMK 2 ini menjadi sorotan karena adanya misskomunikasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang meminta semua murid mematuhi peraturan sekolah.
“Kami ingin clearkan masalah yang sudah terlanjur viral. Kalau ada yang salah kita ubah. Kami ingin sama-sama mencari solusi masalah ini,” jelas Rusmadi.
Saat ini terdapat 46 murid non-muslim di SMK N 2 Padang, dimana 23 di antaranya merupakan murid perempuan. Dari 23 orang itu 22 siswi memakai jilbab. Satu orang yang tidak mau menggunakan jilbab membuat SMK N 2 Padang jadi sorotan lantaran keengganannya menggunakan jilbab diunggah di media sosial. (Jamal)