Lintassumbar.co.id – DPRD Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Rapat Paripurna tentang pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016/2021, di gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, 20/1.
Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah mengatakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Seperti yang diketahui pada tanggal 16 Februari 2021 nanti, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman periode 2016-202 akan berakhir,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Arwinsyah mengucapkan terimakasih kepada Ali Mukhni dan Suhatri Bur atas pengabdian memimpin Padangpariaman 5 tahun terakhir.
“Semoga pengabdian bapak menjadi amal ibadah di sisi Allah,” terang Arwinsyah.
Sementara itu Bupati Padangpariaman Ali Mukhni mengucapkan terimakasih kepada DPRD Padangpariaman yang menjadi mitra dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Terimakasih kepada DPRD Padangpariaman yang telah ikut membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan visi misi Padangpariaman,” ujar bupati dua periode itu.
Selain itu Ali Mukhni juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman pada umumnya dan kepada DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
“Di penghukung masa kepemimpinan kami ini, kami berharap semoga dapat terus menjalin silaturahmi dan hubungan baik. Kami juga meminta maaf jika selama bergaul ada kesalahan,” ujar bupati yang dikenal dengan Bapak Pembangunan ini.
Ali Mukhni berharap bupati selanjutnya dapat melanjutkan pembangunan yang telah ia rintis sehingga bermanfaat untuk masyarakat. (Tim)
Komentar