Lintassumbar.co.id – Menindaklanjuti santernya kabar mengenai pemaksaan penggunaan kerudung bagi siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menggelar jumpa pers, Jumat (22/1/2021) malam.
Dalam jumpa pers yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumbar tersebut, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi, secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.
“Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi.
“Ananda Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman,” lanjut Rusmadi.
Dinas Pendidikan Bentuk Tim Investigasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri, dalam keterangannya mengaku baru menerima kabar tersebut Jumat pagi. Meski begitu, ia langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.
“Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktek-praktek yang di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas,” ujar Alfikri.
Alfikri juga menambahkan, bahwa tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.
“Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, menurut Alfikri, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi. Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya.
Pada kesempatan tersebut, Jasman Kadis Kominfo selaku Jubir Pemprov Sumbar menjelaskan, tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi non Islam untuk berpakain muslim ataupun muslimah.
“Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab. Tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya,” ungkap Jasman.
Kadis Kominfo ini melanjutkan sebelum peralihan kewenangan SLTA diurus oleh pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu. Di saat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat dievaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini.
Namun dengan adanya kasus ini, pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini.(Jamal)
Komentar