Lintassumbar.co.id – Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, tersangka penembakan DS, mengaku tindakan yang ia lakukan semata-mata untuk membela diri. Hal itu ia sampaikan saat dimintai keterangan oleh penyidik Ditpropam dan Itwasda Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, dari penuturan Brigadir K, tersangka tindak pidana judi DS saat dilakukan penangkapan mencoba melawan petugas dengan sebuah senjata tajam.
“Pelaku yang menjadi korban ini mencoba menusuk anggota. Anggota jatuh kemudian anggota melakukan tembakan itu,” ungkap Satake , Senin (1/2).
Dijelaskan Satake, korban DS yang disebutkan memegang pisau diketahui belum sempat menghunuskan pisau kepada Brigadir K, karena anggota Satreskrim Polres Solok Selatan itu langsung melakukan tindakan terukur sehingga tidak mengalami luka.
“Kayaknya tidak kena, karena dia menghindar jatuh kemudian dilakukan penembakan,” jelas Satake.
Personel Satreskrim Polres Solok Selatan, Brigadir K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan dan telah ditahan, sementara lima anggota lainnya masih berstatus saksi.
Brigadir K disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(Jamal)
Komentar