Lintassumbar.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan penertiban terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan, Kamis (18/02).
Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, penertiban PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan itu rutin dilakukan di sepanjang jalan-jalan utama di Kota Padang merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Penertiban yang dilakukan petugas penegak perda Kota Padang tersebut masih bersifat persuasif dengan memberikan imbauan serta edukasi kepada para PKL agar tidak lagimenjadikan trotoar yang merupakan hak dari pejalan kaki untuk tempat berjualan.
“Kita masih terus berupaya memberikan edukasi dan pembinaan terhadap warga yang masih mengunakan trotoar sebagai tempat atau sarana berjualan,” kata Alfiadi, Kamis (18/2).
Bagi PKL yang kedapatan tetap berjualan di trotoar setelah didata dan dilakukan pembinaan oleh petugas, akan diberikan tindakan tegas menurut undang-undang yang berlaku.
“semua sudah diatur dalam undang-undang, tugas kita memberikan pembinaan secara persuasif kepada masyarakat yang melanggar, kedepan jika tidak mengindahkan, diberikan tindakan tegas dan kita sidangkan,” tegas Alfiadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas pasal 13, diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
“Pejalan kaki itu berada pada posisi yang lemah, Trotoar adalah jalur bagi mereka pejalan kaki, letaknya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan, kegunaannya untuk menjamin keamanan pejalan kaki,” jelasnya.
Alfiadi berharap, para PKL serta masyarakat yang tempat usahanya berdekatan dengan badan jalan, benar-benar bisa memahami fungsi trotoar agar tidak tersangkut permasalahan hukum di kemudian hari.
“Semoga dengan rutinnya kita melaksanakan pembinaan, masyarakat kita bisa memahami apa fungsi trotoar dan badan jalan semana mestinya,” pungkasnya.(Jamal)
Komentar