Lintassumbar.co.id – Kuasa hukum keluarga korban DS Guntur Abdurahman membantah keterangan polisi yang menyatakan saat penangkapan, DS membawa senjata tajam dan berusaha melukai anggota Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir K.
Berdasarkan keterangan dari istri DS yang berada di lokasi kejadian dan merekam peristiwa penembakan, suaminya yang awalnya sudah menyerah itu sama sekali tidak menggunakan senjata tajam seperti keterangan pihak kepolisian.
“Karena saat dikejar awalnya sudah menyerah, karena ditodong pistol kemudian lari keluar. Tidak sempat membawa senjata itu bohong,” ungkap Guntur (1/2).
Guntur menambahkan, keterangan polisi yang menyebutkan korban DS membawa senjata tajam dan hampir melukai salah satu anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang akan melakukan penangkapan terhadap dirinya itu sangat tidak masuk akal.
“Dia membungkuk keluar pintu dapur, gak bisa ngapa-ngapain, jadi sangat tidak logis kalau dikatakan dia menyerang. Baru saja dia keluar langsung di dor, itu faktanya,” tegas Guntur.
Ditambahkan Guntur, keterangan pihak kepolisian terhadap kronologis penangkapan hingga berujung tewasnya DS di tangan Brigadir K cenderung berubah-ubah.
“Dulu dikatakan korban menyabet dan menusuk aparat dengan golok. Saat dikasih bukti ini kebenarannya dilengkapi dengan videonya, sekarang tidak kena lagi,” tambahnya.
Guntur dari LBH Pergerakan meminta aparat kepolisian menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan tidak membuat narasi-narasi yang dapat diartikan sebagai pembelaan bagi Brigadir K yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita harap polisi tegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan transparan, jangan sampai publik dibuat bingung seperti ini,” tutup Guntur.(Jamal)
Komentar