Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Majelis KI Kabulkan Sebagian Permohonan Syahrial, Minta BPN Solok Terbitkan SPKT

Kamis, 4 Februari 2021 | 15:25
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova dengan termohon Bada Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis Siang, (4/2) dengan Ketua Majelis Nofal Wiska dan didampingi anggota Tanti Endang Lestari serta Arif Yumardi, keputusan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon berdasarkan fakta dalam persidangan serta bukti-bukti terlampir.

BacaJuga

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Dalam putusan itu, Majelis Komisi Informasi menyatakan bahwa informasi mengenai Surat Keterangan Pendataran Tanah (SKPT) adalah informasi yang terbuka untuk pihak yang berkepentingan.

“Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” ucap Nofal Wiska, Ketua Majelis KI Sumbar.

Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova terlebih dahulu membuat surat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan SPKT sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu bagi termohon dalam hal ini BPN Kabupaten Solok, Majelis Komisi Informasi memerintahkan pihak termohon memberikan Surat Keterangan Pendaftaran seperti yang telah diputuskan.

“Paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat permohonan dari Pemohon,” jelasnya.

Sementara itu termohon Syahrial dan Erma merasa lega dengan adanya putusan Komisi Informasi Sumatera Barat untuk mengabulkan permohonan yanh sejak 2014 berjuang mengungkap masalah tanah di Nagari Dilam mengenai tanah pusako tinggi kami di Jorong Kapalo Koto.

“Sejak memasukkan permohonan sengketa informasi pertanahan ke Komisi Informasi Sumbar kami berharap bisa mendapatkan informasi sesuai yang kami mohonkan, agar jelas siapa dibalik penerbitan sertifikat tanah pusako kami. Alhamdulillah pada sidang putusan ini Komisi Informasi mengabulkan permohonan dengan memberikan SKPT nantinya,” ungkap Syahrial.

Selain itu, pihak Syahrial yang merupakan Mamak Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN Kabupaten Solok yang telah kooperatif dan akan memberikan SKPT kepada kaum nya.

“Jika SKPT telah diberikan oleh BPN nanti maka akan jelas hitam putih nya, kami akan menempuh jalur hukum jika memang ada yang bermain dalam penerbitan sertifikat tanah pusako kami,” tambah Erma Nova yang juga merupakan Kuasa Kaum Malayu Gantiang.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.