Lintassumbar.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Nova Indra mengatakan sidang pembacaan putusan dan ketetapan oleh majelis hakim MK dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari hari ini hingga Rabu (15/2) yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Ia menjelaskan, pada hari kedua, Selasa (16/2), sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan untuk dua gugatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pukul 16.00 WIB. Termasuk gugatan dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Limapuluh Kota yang dibacakan pada waktu yang bersamaan.
“Untuk Sumatera Barat kan ada dua gugatan dari Mulyadi-Ali Mukhni dan NA-IC pembacaan putusan sidang selanya dijadwalkan besok. Apa pun hasilnya kita akan tetap mengikuti apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu,” ungkap Nova Indra, Selasa (15/2).
Seluruh Indonesia total ada 87 perkara yang telah dijadwalkan, sementara total ada 132 perkara yang teregister. Sehingga masih terdapat 45 perkara belum ada jadwal sidang, termasuk salah satunya dari Kabupaten Solok.
Berdasarkan jadwal sidang MK pada hari pertama terdapat 33 perkara putusan yang dibacakan. Kemudian pada hari kedua, sebanyak 30 perkara dibacakan, pada hari ketiga sebanyak 24 putusan perkara dibacakan.
Nova Indra menambahkan, jika nantinya MK melanjutkan sidang, maka nantinya akan dilakukan uji alat bukti antara pemohon dan termohon.seluruh sidang dilakukan hanya oleh majelis hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang tanpa dihadiri oleh pihak-pihak terkait.
“KPU Provinsi apa pun hasilnya siap.Kalau misalnya sidang dilanjutkan, jadi akan dilakukan uji alat bukti di kedua belah pihak,” pungkasnya.(Jamal)