Lintassumbar.co.id – Guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Perayaan Tahun Baru Imlek.
Dalam SE bernomor 200/58/Kesbangpol-pdg/2-2021 ini, Pemko Padang mengimbau kepada pengusaha, pengelola mal/pusat perdagangan, tempat wisata, hiburan dan lainnya untuk membatasi kegiatan operasional usahanya.
Surat Edaran Walikota tentang pembatasan usaha itu mulai berlaku sejak hari Kamis tanggal 11 Februari hingga Minggu tanggal 14 Februari. Mereka tetap bisa melayani pembelian terhadap pelanggan yang membawa makanan pulang (take away).
Mahyeldi Ansharullah mengatakan imbauan ini untuk mencegah penularan Covid-19 di masa libur perayaan tahun baru Imlek.
“Mengantisipasi hal itu, kita mengimbau kepada masyarakat agar selama libur Imlek sedapat mungkin di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke luar,” ujar Mahyeldi, Rabu (10/2).
Mahyeldi berharap, masyarakat dapat mematuhi imbauan pembatasan selama libur Tahun Baru Imlek agar penularan Covid-19 di Kota Padang dapat ditekan.
Untuk pengawasan di lapangan nantinya, tim gabungan Pemko Padang maupun aparat di masing-masing kecamatan dan kelurahan akan melakukan patroli untuk penegakkan disiplin nantinya.
Selama pembatasan itu, masyarakat Kota Padang diimbau agar selama libur Imlek berada dan beraktifitas di rumah dan tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.(Jamal)
Komentar