Lintassumbar.co.id – Berkas perkara kasus penembakan Deki Susanto dengan tersangka Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan akan segera dilimpahkan penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik sehingga berkas akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum.
“Minggu ini pengiriman berkas ke kejaksaan, paling lambat besok” ungkap Satake, Rabu (17/2).
Satake menambahkan, dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban Deki Susanto, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
“Termasuk saksi dari keluarga dan masyarakat umum,” jelas Satake.
Brigadir K saat ini telah mendekam di sel tahanan Polda Sumbar hingga dimulainya persidangan. Anggota Satreskrim Polres Solok Selatan itu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.(Jamal)