Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Kapolres Padang Panjang Terkait Penahanan 6 Pemuda Malalo Tigo Jurai

Selasa, 2 Maret 2021 | 11:56
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo menyebut penahanan terhadap enam orang pemuda Malalo Tigo Jurai dilakukan karena mereka merusak dan membakar 12 kendaraan milik pekerja yang akan memagar tanah yang ditinggali oleh salah seorang warga Malalo.

Keenam pemuda Malalo Tigo Jurai yang masih ditahan itu diantaranya Maifirnanda, Hendra Fahmi, Mustafa Kamal, Suryanto, Sutrisno Prakas Anugrah serta Yulian Doni Amalo.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap 12 unit motor, jadi kita menangani perkara pidana pengerusakannya,” tegas Apri, Senin (1/3).

Disampaikan Apri Wibowo, pihaknya mempersilahkan warga Malalo Tigo Jurai mengajukan keberatan dengan pemagaran tanah yang dilakukan oleh salah seorang warga Sumpur pemegang sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat dari masyarakat Malalo Tigo Jurai, namun harus dengan cara yang baik.

“Kalau komplain silahkan, gak masalah. Tetapi ada jalur hukumnya, aturannya. Kalau melanggar hukum kita berhadapan dengan aturan,” tegasnya.

Apri Wibowo mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus dugaan mafia tanah akan diproses jika polisi menemukan ada indikasi terjadi penyerobotan tanah yang menurut masyarakat Malalo Tigo Jurai tanah tersebut merupakan Tanah Ulayat mereka.

“Kalau terindikasi ada berbuat seperti itu, kita akan proses juga sekaitan dengan mafia tanah,” terangnya.

Namun menurut Apri Wibowo, masyarakat Malalo Tigo Jurai terlebih dahulu harus membuktikan bahwa tanah yang sudah disertifikatkan oleh salah seorang warga Sumpur itu merupakan tanah ulayat mereka.

“Kecuali mereka bisa membuktikan bahwa tanah itu ulayatnya,” imbuhnya.

Berkas perkara kasus pengerusakan telah dilimpahkan ke kejaksaan, keenam pemuda Malalo Tigo Jurai itu disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu Dt. Sarikan Niniak Mamak nagari setempat mengatakan, berdasarkan pengakuan enam pemuda Malalo Tigo Jurai, mereka sama sekali tidak melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap kendaraan milik pekerja yang akan memagar Tanah Ulayat mereka.

“Dari pengakuan ke 6 pemuda ini tidak satupun mereka yang melakukan pembakaran itu, kalau hadir iya karena ini adalah panggilan hati anak nagari,” tutupnya.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.