Lintassumbar.co.id – Ahmad Taufik didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Riba Crisis Center (LBH RCC) melapor ke Polresta Padang terkait dugaan penggunaan merek tanpa izin logo Riba Crisis Center (RCC) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan property.
“Kami baru saja mendampingi kilien membuat Pengaduan di Polresta Padang atas adanya dugaan Tindak Pidana di bidang Merek atas merek Riba Crisis Center,” ujar Lusda Astri, Rabu (24/3) malam.
Lusda mengatakan, pengaduan atas dugaan tindak pidana di bidang merek itu diduga dilakukan pihak perusahaan property yang mengatasnamakan dirinya MarketingSakti.com melalui program penjualan Rumahku Surgaku yang berlokasi di Cluster Samawa City Balai Baru dan Samawa Andalas Estate Padang Sarai.
“Terlapor dalam hal ini melakukan perbuatan penggunaan tanpa izin merek klien kami dengan mencatumkan logo Riba Crisis Center, memperbanyak, dan menggandakan pada setiap aktivitas pemasaran dan penjualan propertynya baik dilekatkan pada brosur-brosur maupun di pamflet, banner, spanduk ataupun media marketing kit lainnya,” jelas Lusda.
Dijelaskan Lusda, merek Riba Crisis Center yang diklaim dimiliki oleh kliennya Ahmad Taufik telah mendapatkan perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kelas 45 (No. Sertifikat IDM000665877 dan IDM000789078), Kelas 16 (No Sertifikat IDM000712086), Kelas 21 (No Sertifikat IDM000834617), dan Kelas 25 (No Sertifikat IDM000834618).
“Milik pak Ahmad Taufik yang telah mendapat perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mana perlindungan merek tersebut diberikan antara lain kepada Jasa Organisasi Kemasyarakatan,” tegasnya.
Sebelum mengadukan persoalaan dugaan tindakan penggunaan logo tanpa izin ke Polresta Padang kata Lusda, pihaknya telah mengingatkam terlapor dengan memberikan surat peringatan untuk tidak lagi menggunakan logo dari RCC, namun yang bersangkutan tidak menanggapi.
“Malahan Terlapor terus berupaya melakukan aktifitas penjualan di berbagai daerah seperti daerah Tangerang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bengkulu, yang nanti Kami juga akan membuat Laporan Polisi di wilayah hukum tersebut,” ujarnya.
LBH RCC Sumatera Barat atas nama kliennya mengaku sangat dirugikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, secara jelas dan nyata telah mendapatkan hak ekonomi (keuntungan) dari penggunaan merek Riba Crisis Center milik kliennya.
“Pemakaian merek Riba Crisis Center milik klien kami tanpa izin. Sehingga Klien Kami sangat dirugikan dengan perbuatan Terlapor beserta jajaran MarketingSakti.Com yang dipimpin Terlapor. Kerugian materil yang dialami oleh Pelapor adalah sebesar Rp. 4 Milyar dan kerugian inmaterial sebesar Rp. 50 milyar,” imbuhnya.
Tindak Pidana di bidang merek yang diduga dilakukan oleh MarketingSakti.Com, diduga melanggar Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Tujuan dari pengaduan ini adalah untuk melindungi hak Klien Kami sebagai pemilik merek Riba Crisis Center yang telah dijamin oleh undang–undang dan tentunya dalam rangka penegakan hukum atas tindak pidana di bidang merek, serta mengantisipasi dan mencegah munculnya korban/konsumen atas aktifitas penjualan perumahan/property yang menggunakan logo Riba Crisis Center tanpa izin dari Klien Kami,” tutup Lusda. (Jamal)
Komentar