Lintassumbar.co.id – DSD (38) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang ditahan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) selama 20 hari ke depan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DSD, jaksa penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama di Padang, Kamis (4/3).
Tersangka DSD diketahui menjabat sebagai manajer KJKS Pegambiran Ampalu Nan XX dan menerima gaji atas jabatannya dari Pemko Padang setiap bulan.
Sebelum melakukan penahanan, tersangka DSD terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes rapid antigen Covid-19 sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona.
Setelah dinyatakan sehat dan negatif corona, barulah tersangka DSD yang mengenakan rompi merah tahanan digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.
Ranu menjelaskan, penyidik menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan yakni khawatir akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama menjelaskan DSD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang.
Penyelidikan terhadap kasus sudah berjalan sejak 30 September 2020, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 10 November 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp.900 juta. Angka tersebut merupakan keuangan koperasi yang tercatat telah digunakan pada 2013 namun tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Ia mengungkapan modus yang dilakukan adalah membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam adalah anggota koperasi sehingga uang dikeluarkan.
Selain itu juga terdapat bantuan modal oleh pihak ketiga kepada koperasi yang juga tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Pada 2010 KJKS menerima penyertaan modal dari APBD Padang sebesar Rp300 juta, karena tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu.
Sehingga mereka bisa mendapatkan modal usaha lewat koperasi tanpa harus meminjam ke rentenir atau sejenisnya. Therry menjelaskan selain kerugian terhadap keuangan daerah dan jalannya koperasi, penyelahgunaan dana KJKS juga berakibat tidak disetornya Sisa Hasil Usaha ke Kelurahan.
Padahal jika menurut ketentuan 10 persen laba per tahun dari koperasi diserahkan ke kelurahan untuk kepentingan pembangunan.
Tersangka dijerat oleh jaksa dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undnag 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Jamal)
Komentar