Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Awas, Takjil di Pasar Bandar Buat Dicampur Pewarna Tekstil

Jumat, 23 April 2021 | 19:09
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang bersama Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan inspeksi mendadak ke pasar pabukoan di Pasar Bandar Buat, Padang.

BPOM mengecek makanan yang dijual oleh pedagang. Hasilnya petugas menemukan bahan pembuat takjil yang mengandung zat kimia berbahaya jenis Rhodamine B.

BacaJuga

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

“Kita melakukan pengecekan di luar pasar pabukoan, kita temukan sampel cendol delima mengandung Rhodamine B,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar Jumat (23/4/21).

Bahan pembuat takjil buah delima yang kasat mata berwarna cukup terang dan terlihat mencolok itu teridentifikasi mengandung Rhodamine B setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi.

Kepala Dinas Perdagangan bersama BBPOM kemudian mendatangi lapak pedagang yang menjual bahan pembuat takjil mengandung bahan berbahaya dan menanyakan kepada siapa buah delima itu dibeli.

“Dia tidak mengenal orang yang menjual buah delima itu, biasanya bahan pembuat takjil selalu diantar ke rumah dan dibeli dengan harga normal,” ujar Andree.

Dijelaskan Andree, pihaknya menyerahkan kepada BBPOM untuk melakukan penelusuran terhadap orang yang menjual bahan pembuat takjil mengandung zat kimia berbahaya kepada salah seorang pedagang di Pasar Bandar Buat.

“Kita akan terus mengawasi di pasar-pasar terutama di luar pasar pabukoan yang ditemukan satu sampel yang positif,” tegas Andree.

Sementara itu untuk pedagang yang kedapatan menjual bahan pembuat takjil mengandung zat berbahaya, Andree menegaskan yang bersangkutan untuk sementara waktu dilarang berjualan di Pasar Bandar Buat.

“Tidak boleh dijual lagi, kita sita. Kemudian akan ada penelusuran, dimana bikinnya, karena dijual tidak hanya di sini saja, dijual di tempat lain dan itu tidak boleh,” imbuhnya.

Andree meminta masyarakat untuk tidak membeli bahan-bahan yang terlalu mencolok karena diduga terdapat bahan berbahaya.

“Untuk pedagang jangan jual yang seperti itu karena berbahaya apalagi dikonsumsi,” tutup Andree.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:16

...

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:12

...

Nurnas.

Monev BPN Kabupaten Kota, Nurnas Apresiasi KI Sumbar

Jumat, 5 Juni 2026 | 11:53

...

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50

...

Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Kamis, 4 Juni 2026 | 18:41

...

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56

...

Indomobil eMotor Bidik Padang Jadi Pasar Strategis Motor Listrik, Klaim Bisa Hemat hingga 90 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:53

...

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:12
Nurnas.

Monev BPN Kabupaten Kota, Nurnas Apresiasi KI Sumbar

Jumat, 5 Juni 2026 | 11:53

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50

Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Kamis, 4 Juni 2026 | 18:41

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56

Indomobil eMotor Bidik Padang Jadi Pasar Strategis Motor Listrik, Klaim Bisa Hemat hingga 90 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:53

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.