Lintassumbar.co.id – Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Suku Maboet M Yusuf diperiksa untuk dimintai keterangan oleh anggota Unit III Subdit 2 Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada Kamis, 1 April 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemeriksaan terhadap M Yusuf dilakukan karena ada laporan perkara penipuan dari Deni Guspiardi dengan Nomor Laporan lp.235/VI/2020/SPKT pada 22 Juni 2020.
“Saudara M Yusuf dimintai keterangan sehubungan laporan saudara deni guspiardi dengan lp. 235/VI/2020/SPKT Tgl 22 juni 2020 dengan terlapor lehar (alh) CS,” ungkap Satake Rabu, (7/4).
Dalam laporannya Deni Guspiardi menyebutkan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh (alh) Lehar CS karena menjual tanah seluas 600 M yang terletak di RT 00 / RW 006 Kelurahan Koto Panjang Ikur koto Kecamatan Koto Tangah kepada dirinya yang ternyata telah ada sertipikat hak milik orang lain.
“Perkara penipuan dengan objek tanah , dan didalam kwitansi sebanyak 2 buah kwitansi jual beli antara lehar dengan Deni Guspiardi dengan jumlah Rp 210 juta,” jelas Satake.
M Yusuf sendiri dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ini masih sebagai saksi, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik karena pada saat transaksi jual beli ia hadir dan bahkan ada tanda tangannya di kwitansi.
“Di saksikan dan ditanda tangani saudara yusuf ,dan dengan ada tanda tangan di kwintasi inilah saudara yusuf dimintai keterangan,” ujarnya.
Hingga saat ini aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak penipuan yang dilaporkan oleh Deni Guspiardi.(Jamal)