Lintassumbar.co.id – Bagi pasangan pengantin di wilayah kewenangan KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, langsung dapat 11 dokumen usai ijab qobul. Ini merupakan inovasi KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pariaman Tengah bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Pariaman.
“11 Dokumen tersebut antara lain KK (Kartu Keluarga) suami istri, 2 KK bagi orangtua suami dan istri, 2 KTP untuk suami dan istri, dimana 5 (lima) dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Capil Kota Pariaman,” ujar Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Mukhlis.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk 6 (enam) dokument lainya, dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pariaman Tengah, antara lain 2 buku nikah untuk suami dan istri, 2 piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, 1 kartu nikah untuk suami istri, serta 1 sertifikat untuk wali nikah, terangya, ketika menyerahkan dokument tersebut ke pasangan pengantin di Kelurahan Lohong, Kamis (20/5/2021).
“Inovasi ini merupakan terobosan baru yang kami lakukan di KUA Kecamatan Pariaman Tengah, dengan merangkul Dinas Capil Kota Pariaman, untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul, dan dinyatakan sah,” ulasnya.
“Dengan langsung diterbitkanya 11 dokumen ini, kami berharap dapat meringankan dan membantu pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Capil,” ungkap Mukhlis. (*)