Lintassumbar.co.id – Sesuai hasil rapat Pemko Pariaman terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H, Kemenag Kota Pariaman melalui Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pariaman melakukan pengukuran arah kiblat di halaman Balaikota Pariaman, Selasa (11/5/2021).
Pengukuran arah kiblat tersebut dipimpin oleh Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Pariaman, Syaiful Azhar didampingi Bagian Kesra Setdako Pariaman,
“Karena Kota Pariaman saat ini berada pada zona kuning kasus covid-19, maka masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan sholat ied berjamaah di masjid-masjid dan halaman Balaikota Pariaman Kamis 13 Mei 2021,” ungkap Syaiful Azhar.
Dikatakannya, di masa pandemi covid-19 ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021, maka sholat ied di lapangan boleh dilaksanakan apabila berada pada zona kuning dan hijau dengan catatan kapasitas yang diisi adalah 50 persen dari kapasitas lapangan. Kapasitas lapangan yang dipakai hanya di dalam pagar saja, di luar paga tidak dibenarkan.
“Dalam pelaksanaannya nanti dengan prokes yang ketat dan dimana pintu gerbang masuk dipantau langsung oleh petugas yang telah ditugaskan,” ujarnya.
Ia juga himbau, bagi masyarakat yang mau ikut sholat ied berjamaah di halaman Balaikota Pariaman agar datang lebih awal, dan apabila shaf yang ditentukan telah penuh maka petugas akan mengalihkan jamaah ke masjid-masjid terdekat.
Adapun yang bertindak selaku Khatib adalah Dr. Sukmurdianto, MA dan Imam adalah Zahardi, MA.
Sementara untuk malam takbiran dilaksanakan secara terbatas di lobi Balaikota Pariaman yang dihadiri oleh OPD tertentu saja dengan prokes yang ketat. (Erwin)