Lintassumbar.co.id – Menindaklanjuti keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang “Pelaksanaan Pembelajaran Setelah Idul Fitri 1442 H” di Kota Pariaman.
Pelaksanaan PBM akan dimulai 21 Mei 2021 dari rumah masing-masing peserta didik, bisa melalui sistem daring/luring/penugasan/portofolio hingga Tanggal 31 Mei 2021. Sedangkan untuk PBM tatap muka akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2021.
“Sekolah di Kota Pariaman ini akan melakukan kembali PBM mulai 21 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021 dengan sistem daring dan atau luring. Setelah itu dilaksanakan PBM secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” terang Kepala Disdikpora Kota Pariaman, Kanderi, Rabu (19/5/2021)..
“Dengan masih banyaknya orang keluar masuk ke Kota Pariaman, apalagi masih dalam suasana lebaran membuat proses PBM secara tatap muka harus kita geser menjadi 2 Juni 2021,” sambungnya. (tc)