Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tak Pakai Masker, Belasan Orang di Padang Didenda

Selasa, 18 Mei 2021 | 21:14
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kedapatan tidak memakai masker belasan orang terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan Pemko Padang dan kepolisian, Selasa (18/5/2021).

Satpol PP Padang bersama kepolisian Sektor Koto Tangah dan Polsek Padang Utara serta pihak kecamatan lakukan operasi Yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dalam operasi tersebut bagi yang Kedapatan langgar Prokes langsung disanksi secara administrasi.

BacaJuga

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Satpol PP dan kepolisian menyasar kawasan Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Alai kecamatan Padang utara. Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mako Polisi Sektor Koto Tangah guna dilakukan penginputan data ke Sistim Pelanggaran Perda ( Sipelada).

Operasi tersebut berhasil mengamankan 18 orang yang tidak bermasker, petugas Sipelada langsung memberikan sanksi administrasi sebesar 100.000 kepada orang tersebut.

“18 orang didenda langsung dengan membayar administrasi sebesar 100.000 sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 dikuatkan dengan Perwako nomor 29 tentang bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pelanggar perda nomor 1 ini,” terang Alfiadi.

Lebih lanjut Kasat Pol PP menambahkan operasi yustisi ini adalah upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi covid-19.

“Mereka terpaksa didenda ini adalah langkah tegas dalam upaya memutus penularan corona virus di Kota Padang maka perlu kerja sama semua pihak agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatpol PP menjelaskan mereka yang terjaring maka sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang bagi orang yang kedapatan tidak Pakai Masker Di Denda Rp 100.000, dua kali kedapatan Rp.250.000, jika masih ditemukan maka akan dikurung selama dua hari, selain itu penindakkan pelanggaran Prokes juga berlaku bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

...

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

...

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

...

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

...

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

...

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

...

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

...

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

...

BERITA TERKINI

Padangpariaman Jajaki Kerjasama dengan BPKH

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:29

Pemkab Padangpariaman Minta Tambah DAU ke Pemerintah Pusat

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:24

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:17

Bupati Padangpariaman Perjuangkan Lahan Huntara menjadi Huntap

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12

Ponpes Nurul Yaqin Kukuhkan 8 Tuangku

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09

Lima Kampung Nelayan Segera Hadir di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:41

Senam Sehat di Kampung Nelayan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39

JKA Apresiasi Nobar Piala Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:32

JKA Minta Kementerian Haji Percepat Pengembangan Asrama Haji di Padangpariaman

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:28

9.938 KPM Di Kota Pariaman Sudah Menerima Bantuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:26

Yota Balad Apresiasi OLC Gelar Musik Katumbak dan Teh Talua Gratis

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:23

𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚 𝐊𝐓𝐑 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.