Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tak Pakai Masker, Belasan Orang di Padang Didenda

Selasa, 18 Mei 2021 | 21:14
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kedapatan tidak memakai masker belasan orang terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan Pemko Padang dan kepolisian, Selasa (18/5/2021).

Satpol PP Padang bersama kepolisian Sektor Koto Tangah dan Polsek Padang Utara serta pihak kecamatan lakukan operasi Yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dalam operasi tersebut bagi yang Kedapatan langgar Prokes langsung disanksi secara administrasi.

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Satpol PP dan kepolisian menyasar kawasan Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Alai kecamatan Padang utara. Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mako Polisi Sektor Koto Tangah guna dilakukan penginputan data ke Sistim Pelanggaran Perda ( Sipelada).

Operasi tersebut berhasil mengamankan 18 orang yang tidak bermasker, petugas Sipelada langsung memberikan sanksi administrasi sebesar 100.000 kepada orang tersebut.

“18 orang didenda langsung dengan membayar administrasi sebesar 100.000 sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 dikuatkan dengan Perwako nomor 29 tentang bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pelanggar perda nomor 1 ini,” terang Alfiadi.

Lebih lanjut Kasat Pol PP menambahkan operasi yustisi ini adalah upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi covid-19.

“Mereka terpaksa didenda ini adalah langkah tegas dalam upaya memutus penularan corona virus di Kota Padang maka perlu kerja sama semua pihak agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatpol PP menjelaskan mereka yang terjaring maka sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang bagi orang yang kedapatan tidak Pakai Masker Di Denda Rp 100.000, dua kali kedapatan Rp.250.000, jika masih ditemukan maka akan dikurung selama dua hari, selain itu penindakkan pelanggaran Prokes juga berlaku bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.