Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tak Pakai Masker, Belasan Orang di Padang Didenda

Selasa, 18 Mei 2021 | 21:14
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kedapatan tidak memakai masker belasan orang terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan Pemko Padang dan kepolisian, Selasa (18/5/2021).

Satpol PP Padang bersama kepolisian Sektor Koto Tangah dan Polsek Padang Utara serta pihak kecamatan lakukan operasi Yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dalam operasi tersebut bagi yang Kedapatan langgar Prokes langsung disanksi secara administrasi.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Satpol PP dan kepolisian menyasar kawasan Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Alai kecamatan Padang utara. Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mako Polisi Sektor Koto Tangah guna dilakukan penginputan data ke Sistim Pelanggaran Perda ( Sipelada).

Operasi tersebut berhasil mengamankan 18 orang yang tidak bermasker, petugas Sipelada langsung memberikan sanksi administrasi sebesar 100.000 kepada orang tersebut.

“18 orang didenda langsung dengan membayar administrasi sebesar 100.000 sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 dikuatkan dengan Perwako nomor 29 tentang bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pelanggar perda nomor 1 ini,” terang Alfiadi.

Lebih lanjut Kasat Pol PP menambahkan operasi yustisi ini adalah upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi covid-19.

“Mereka terpaksa didenda ini adalah langkah tegas dalam upaya memutus penularan corona virus di Kota Padang maka perlu kerja sama semua pihak agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatpol PP menjelaskan mereka yang terjaring maka sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang bagi orang yang kedapatan tidak Pakai Masker Di Denda Rp 100.000, dua kali kedapatan Rp.250.000, jika masih ditemukan maka akan dikurung selama dua hari, selain itu penindakkan pelanggaran Prokes juga berlaku bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.