Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tak Pakai Masker, Belasan Orang di Padang Didenda

Selasa, 18 Mei 2021 | 21:14
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kedapatan tidak memakai masker belasan orang terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan Pemko Padang dan kepolisian, Selasa (18/5/2021).

Satpol PP Padang bersama kepolisian Sektor Koto Tangah dan Polsek Padang Utara serta pihak kecamatan lakukan operasi Yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dalam operasi tersebut bagi yang Kedapatan langgar Prokes langsung disanksi secara administrasi.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Satpol PP dan kepolisian menyasar kawasan Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Alai kecamatan Padang utara. Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mako Polisi Sektor Koto Tangah guna dilakukan penginputan data ke Sistim Pelanggaran Perda ( Sipelada).

Operasi tersebut berhasil mengamankan 18 orang yang tidak bermasker, petugas Sipelada langsung memberikan sanksi administrasi sebesar 100.000 kepada orang tersebut.

“18 orang didenda langsung dengan membayar administrasi sebesar 100.000 sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 dikuatkan dengan Perwako nomor 29 tentang bagaimana pelaksanaan sanksi bagi pelanggar perda nomor 1 ini,” terang Alfiadi.

Lebih lanjut Kasat Pol PP menambahkan operasi yustisi ini adalah upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuhi protokol kesehatan di masa Pandemi covid-19.

“Mereka terpaksa didenda ini adalah langkah tegas dalam upaya memutus penularan corona virus di Kota Padang maka perlu kerja sama semua pihak agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatpol PP menjelaskan mereka yang terjaring maka sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang bagi orang yang kedapatan tidak Pakai Masker Di Denda Rp 100.000, dua kali kedapatan Rp.250.000, jika masih ditemukan maka akan dikurung selama dua hari, selain itu penindakkan pelanggaran Prokes juga berlaku bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,-. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.