Lintassumbar.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengandeng Vino Oktavia Mancung sebagai sebagai penasehat hukum (PH) dalam memperjuangkan hak-hak nya terkait lahirnya rekomendasi badan kehormatan( BK) tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD.
Penunjukan Vino Oktavia Mancung disampaikan Dodi Hendra turut didampingi Vino Oktavia di hadapan wartawan, di Koto Baru, Kabupaten Solok, Sabtu(21/8).
“Dinamika politik di Solok semakin keras menghadapkan saya kepada pilihan yang sulit, membiarkan terinjak atau melawan. Alhasil karena penzaliman terhadap saya sudah tidak bisa lagi ditolerir menyangkut nama baik dan marwah partai, secara pribadi untuk menghadapinya, hari ini resmi saya umumkan telah menunjuk saudara Vino Oktavia,” ujarnya.
“Dinamika politik yang terjadi di Solok sampai keluarnya rekomendasi BK bagian dari bentuk penzaliman yang tersistematis by desain,” tata Dodi.
Dia berharap, dengan telah dikuasakan kepada PH, semuanya penzoliman atas dirinya yang tersistematis dapat terungkap.
Sementara itu, Vino Oktavia Mancung dalam kesempatan itu menyampaikan akan memperjuangkan hak-hak kleinnya yang ditindas dengan keluarnya rekomendasi BK yang dinilainya cendrung cacat prosedural dan administrasi dilihat sebagai permufakatan jahat dengan menghalalkan segala cara.
“Banyak hal yang janggal kami dapati dibalik proses rekomendasi BK terhadap klein kami. Tentunya terkait itu juga alasan keberatan akan kami sampaikan termasuk kepada gubernur,” pungkasnya.
Disampaikannya, bersama rekannya akan membedah lebih dalam terkait hal-hal yang terjadi pada kleinnya baik dalam bentuk prosedural maupun dari segi administrasi dibalik lahirnya rekomendasi BK pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPRD.
“Dodi Hendra selaku pimpinan DPRD yang sah sampai hari ini tidak pernah menerima surat hasil dari pemeriksaan BK yang secara sepihak telah diparipurnakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) mengeluarkan keputusan merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.
Keputusan BK tersebut tertuang dalam surat nomor 175/01/BK/ DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik.
Keputusan BK tersebut disampaikan wakil ketua BK Dian Anggreini di hadapan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin Wakil Ketua Ivoni Munir dan dihadiri Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Jumat (20/8). (Ilham)
Komentar