Lintassumbar.co.id – Kota Padang masih ditetapkan oleh pemerintah pusat menerapkan PPKM level IV hingga 20 September. Pengawasan kegiatan masyarakat terus diperketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
Pada Selasa, (7/9/2021) dini hari, sejumlah cafe dan karaokean yang beroperasi di Padang kembali didatangi petugas.
Operasi ini dipimpin oleh Bambang Suprianto Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), didampingi Kasi Operasi dan pengendalian Yudi Haries, mewakili Kasat Pol PP Padang. Petugas mengingatkan pemilik cafe agar mematuhi jam operasional kegiatan.
“Diharapkan kepada pengusaha tempat hiburan agar tetap melaksanakan usaha sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” terang Bambang.
Terkait aktifitas operasional tempat hiburan malam sebagaimana diatur bahwa kegiatan mereka hanya boleh buka hingga pukul 24.00 WIB.
Cafe yang kedapatan melanggar, diberi surat panggilan untuk diproses lebih lanjut.
“Cafe tersebut melanggar aturan terpaksa kita panggil pemiliknya untuk diproses,” ujar Alfiadi Kasat Pol PP Padang.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP menghimbau masyarakat agar beraktifitas sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah-tengah pandemi Covid-19. (*)