Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Langgar Prokes, Kafe di Padang Disegel

Kamis, 18 November 2021 | 13:29
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Satpol PP Padang tindak tegas salah satu cafe penyedia fasilitas live musik di Kota Padang. Langkah tegas diambil petugas dengan melakukan penyegelan terhadap kafe yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat tersebut, Rabu (17/11/2021).

Diketahui  kafe “MCE” ini ternyata berstatus ilegal alias tak berizin namun mereka telah beraktifitas belakangan ini.

BacaJuga

Bupati dan Walikota Pariaman Hadiri Peresmian Masjid Kapal Al Fauzan

𝟏𝟎𝟐 𝐒𝐚𝐧𝐭𝐫𝐢 𝐆𝐞𝐧𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐗𝐈𝐈 𝐒𝐃𝐈𝐓 𝐌𝐮𝐭𝐢𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐖𝐢𝐬𝐮𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐟𝐢𝐝𝐳

“Kita hari ini melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut, hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar aturan Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1, selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto.

Turut serta dalam Operasi penyegelan tersebut Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Terkait penyegelan ini Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Padang agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Kita aktif melakukan pengawasan Perda Nomor 1 tahun 2021, serta kami harapkan setiap tempat usaha yang beraktifitas harus memiliki izin dari pemerintah Kota Padang,” ucap Alfiadi.

Sementara itu terpisah, Wali Kota Padang Hendri Septa mengapresiasi semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Satpol PP Kota Padang,” ungkap Wali Kota Hendri Septa saat dihubungi awak media.

Seperti diketahui, kafe “MEC” telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran yang diketahui melalui sejumlah akun media sosialnya terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe tersebut.

Selain itu mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan ‘physical distancing’. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati dan Walikota Pariaman Hadiri Peresmian Masjid Kapal Al Fauzan

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:49

...

𝟏𝟎𝟐 𝐒𝐚𝐧𝐭𝐫𝐢 𝐆𝐞𝐧𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐗𝐈𝐈 𝐒𝐃𝐈𝐓 𝐌𝐮𝐭𝐢𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐖𝐢𝐬𝐮𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐟𝐢𝐝𝐳

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:34

...

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐑𝐒𝐔𝐃 𝐒𝐚𝐝𝐢𝐤𝐢𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐧𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:32

...

53 Siswa TK, SD dan SMP NIBIIS Pariaman Wisuda Tahfidz

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:30

...

Yota Balad Tinjau Korban Kebakaran di Jawi-Jawi I

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:28

...

𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐏𝐀𝐔𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐧𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐩𝐚𝐬 𝐀𝐧𝐚𝐤 – 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐓𝐊

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26

...

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:16

...

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:12

...

BERITA TERKINI

Bupati dan Walikota Pariaman Hadiri Peresmian Masjid Kapal Al Fauzan

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:49

𝟏𝟎𝟐 𝐒𝐚𝐧𝐭𝐫𝐢 𝐆𝐞𝐧𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐗𝐈𝐈 𝐒𝐃𝐈𝐓 𝐌𝐮𝐭𝐢𝐚𝐫𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐖𝐢𝐬𝐮𝐝𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐟𝐢𝐝𝐳

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:34

𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐑𝐒𝐔𝐃 𝐒𝐚𝐝𝐢𝐤𝐢𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐧𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐬𝐚

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:32

53 Siswa TK, SD dan SMP NIBIIS Pariaman Wisuda Tahfidz

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:30

Yota Balad Tinjau Korban Kebakaran di Jawi-Jawi I

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:28

𝐁𝐮𝐧𝐝𝐚 𝐏𝐀𝐔𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐁𝐮𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐧𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐞𝐩𝐚𝐬 𝐀𝐧𝐚𝐤 – 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐓𝐊

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26

DPRD Padang Rapat Paripurna tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh Walikota Padang

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:16

DPRD Padang Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau

Minggu, 7 Juni 2026 | 10:12
Nurnas.

Monev BPN Kabupaten Kota, Nurnas Apresiasi KI Sumbar

Jumat, 5 Juni 2026 | 11:53

Darmali Himbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:50

Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Kamis, 4 Juni 2026 | 18:41

Prof Is Prima Nanda: Menyenangkan Terlibat dalam Perbaikan Jam Gadang

Kamis, 4 Juni 2026 | 17:56
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.