Lintassumbar.co.id – Satpol PP Padang tindak tegas salah satu cafe penyedia fasilitas live musik di Kota Padang. Langkah tegas diambil petugas dengan melakukan penyegelan terhadap kafe yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat tersebut, Rabu (17/11/2021).
Diketahui kafe “MCE” ini ternyata berstatus ilegal alias tak berizin namun mereka telah beraktifitas belakangan ini.
“Kita hari ini melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut, hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar aturan Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1, selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto.
Turut serta dalam Operasi penyegelan tersebut Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.
Terkait penyegelan ini Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Padang agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kita aktif melakukan pengawasan Perda Nomor 1 tahun 2021, serta kami harapkan setiap tempat usaha yang beraktifitas harus memiliki izin dari pemerintah Kota Padang,” ucap Alfiadi.
Sementara itu terpisah, Wali Kota Padang Hendri Septa mengapresiasi semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Satpol PP Kota Padang,” ungkap Wali Kota Hendri Septa saat dihubungi awak media.
Seperti diketahui, kafe “MEC” telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran yang diketahui melalui sejumlah akun media sosialnya terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe tersebut.
Selain itu mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan ‘physical distancing’. (Jamal)