Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ayah yang Cabuli Anak kandung di Pasbar Akhirnya Ditangkap

Rabu, 15 Desember 2021 | 07:07
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) bekerjasama dengan Polsek Sungai Beremas berhasil meringkus Hadisam, seorang pria pencabulan anak di bawah umur yang berstatus sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO), Selasa, 14/12.

Sebelumnya Hadisam sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang. Sementara hakim Mahkamah Agung berpendapat lain membatalkan putusan banding tersebut dan menyatakan Hadisam bersalah melakukan perbuatan pidana cabul dibawah umur dan dihukum 5 tahun penjara.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak yang Ditinggalkan di Trotoar dan Fasum

Wawako Padang Imbau ASN Kuasai Digitalisasi

“Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan anggota Kepolisian Polsek Sungai Beremas telah melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Hadisam dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur,” sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Purnama saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Hadisam dipimpin langsung Kasi Pidum Muslianto.

Ginanjar mengatakan awalnya Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk di sebuah warung di Air Bangis kemudian Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan Tim Anggota Kepolisian Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana Hadisam.

“Dengan cepat tim berhasil menangkap terpidana Hadisam dan Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar di Simpang Empat,” urainya.

lebih lanjut ia jelaskan terhadap Hadisam dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes, dan setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid 19, kemudian terdakwa dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp.60.000.000.- subsidair 2 bulan kurungan sesuai dgn Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1581 K/pid.sus/2021.

Sebelumnya Hadisam ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur pada Juli 2019.

Perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000.- yang kemudian terdakwa menyatakan banding Pengadilan Tinggi Padang. Putusan pengadilan Tinggi, membebaskan terdakwa.

Tidak terima putusan bebas terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa Hadisam dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
(ME/Ub)

Tags: PasbarPencabulan anak kandung
ShareTweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak yang Ditinggalkan di Trotoar dan Fasum

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:34

...

Wawako Padang Imbau ASN Kuasai Digitalisasi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:32

...

Dinkes Padang Imbau Depot Air Minum Periksa Kualitas Air Secara Berkala

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:28

...

Satpol PP Tertibkan Lapak Ditinggal Pemilik di Kawasan Pantai Padang

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:19

...

Niniak Mamak Kuranji Gelar Festival Adat Budaya Pauh IX, Upaya Lestarikan Tradisi Minangkabau

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:17

...

Pemko Padang Siap Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami, Libatkan 200 Ribu Warga di 8 Kecamatan

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:15

...

Rapat Paripurna DPRD Padang, Wawako Sampaikan R APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:14

...

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Fiskal Lewat Ranperda APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:59

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak yang Ditinggalkan di Trotoar dan Fasum

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:34

Wawako Padang Imbau ASN Kuasai Digitalisasi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:32

Dinkes Padang Imbau Depot Air Minum Periksa Kualitas Air Secara Berkala

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:28

Satpol PP Tertibkan Lapak Ditinggal Pemilik di Kawasan Pantai Padang

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:19

Niniak Mamak Kuranji Gelar Festival Adat Budaya Pauh IX, Upaya Lestarikan Tradisi Minangkabau

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:17

Pemko Padang Siap Gelar Simulasi Gempa dan Tsunami, Libatkan 200 Ribu Warga di 8 Kecamatan

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:15

Rapat Paripurna DPRD Padang, Wawako Sampaikan R APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:14

Pemko Padang Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Fiskal Lewat Ranperda APBD 2026

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:59
Oplus_0

Siswi MTsN 1 Pariaman Juara 1 Olimpiade Tingkat Sumbar, Lolos ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:23

Petani Sungai Kamuyang Dapat Bantuan Irigasi Rp120 Juta dari Kementan

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:38

Fadly Amran: Batagak Penghulu Bukan Sekadar Seremoni, tapi Tanggung Jawab Besar

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:33

Pohon Tumbang Timpa Mobil di By Pass Padang

Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:26
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.