Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ayah yang Cabuli Anak kandung di Pasbar Akhirnya Ditangkap

Rabu, 15 Desember 2021 | 07:07
Ayah yang Cabuli Anak kandung di Pasbar Akhirnya Ditangkap
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) bekerjasama dengan Polsek Sungai Beremas berhasil meringkus Hadisam, seorang pria pencabulan anak di bawah umur yang berstatus sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO), Selasa, 14/12.

Sebelumnya Hadisam sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang. Sementara hakim Mahkamah Agung berpendapat lain membatalkan putusan banding tersebut dan menyatakan Hadisam bersalah melakukan perbuatan pidana cabul dibawah umur dan dihukum 5 tahun penjara.

BacaJuga

Ketua TP-PKK Padang Pariaman Ikuti Pertemuan Istri Kepala Daerah di Pariaman

Padangpariaman Raih Harapan 1 Lomba Masak Serba Ikan

“Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan anggota Kepolisian Polsek Sungai Beremas telah melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Hadisam dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur,” sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Purnama saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Hadisam dipimpin langsung Kasi Pidum Muslianto.

Ginanjar mengatakan awalnya Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk di sebuah warung di Air Bangis kemudian Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan Tim Anggota Kepolisian Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana Hadisam.

“Dengan cepat tim berhasil menangkap terpidana Hadisam dan Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar di Simpang Empat,” urainya.

lebih lanjut ia jelaskan terhadap Hadisam dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes, dan setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid 19, kemudian terdakwa dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp.60.000.000.- subsidair 2 bulan kurungan sesuai dgn Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1581 K/pid.sus/2021.

Sebelumnya Hadisam ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur pada Juli 2019.

Perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000.- yang kemudian terdakwa menyatakan banding Pengadilan Tinggi Padang. Putusan pengadilan Tinggi, membebaskan terdakwa.

Tidak terima putusan bebas terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa Hadisam dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
(ME/Ub)

Tags: PasbarPencabulan anak kandung
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua TP-PKK Padang Pariaman Ikuti Pertemuan Istri Kepala Daerah di Pariaman

Ketua TP-PKK Padang Pariaman Ikuti Pertemuan Istri Kepala Daerah di Pariaman

Selasa, 26 September 2023 | 19:07

...

Padangpariaman Raih Harapan 1 Lomba Masak Serba Ikan

Padangpariaman Raih Harapan 1 Lomba Masak Serba Ikan

Selasa, 26 September 2023 | 18:13

...

Kepala Sekolah SD se-Kota Pariaman Ikuti Peningkatan Kompetensi

Kepala Sekolah SD se-Kota Pariaman Ikuti Peningkatan Kompetensi

Selasa, 26 September 2023 | 17:25

...

77 Keluarga Kurang Mampu di Pariaman Terima Bantuan Sembako

77 Keluarga Kurang Mampu di Pariaman Terima Bantuan Sembako

Selasa, 26 September 2023 | 17:19

...

Genius Umar: Pendidikan Bisa Merubah Nasib

Genius Umar: Pendidikan Bisa Merubah Nasib

Senin, 25 September 2023 | 16:47

...

Sidak ke Kantor Camat Pariaman Selatan, Mardison Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Sidak ke Kantor Camat Pariaman Selatan, Mardison Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Senin, 25 September 2023 | 16:43

...

Kejurnas Sepatu Roda di Pariaman Berakhir, Ini Pemenangnya

Kejurnas Sepatu Roda di Pariaman Berakhir, Ini Pemenangnya

Senin, 25 September 2023 | 16:33

...

Car Free Day, Warga Pariaman Bisa Bebas Berolahraga

Car Free Day, Warga Pariaman Bisa Bebas Berolahraga

Senin, 25 September 2023 | 16:21

...

Komentar

BERITA TERKINI

Ketua TP-PKK Padang Pariaman Ikuti Pertemuan Istri Kepala Daerah di Pariaman

Ketua TP-PKK Padang Pariaman Ikuti Pertemuan Istri Kepala Daerah di Pariaman

Selasa, 26 September 2023 | 19:07
Padangpariaman Raih Harapan 1 Lomba Masak Serba Ikan

Padangpariaman Raih Harapan 1 Lomba Masak Serba Ikan

Selasa, 26 September 2023 | 18:13
Kepala Sekolah SD se-Kota Pariaman Ikuti Peningkatan Kompetensi

Kepala Sekolah SD se-Kota Pariaman Ikuti Peningkatan Kompetensi

Selasa, 26 September 2023 | 17:25
77 Keluarga Kurang Mampu di Pariaman Terima Bantuan Sembako

77 Keluarga Kurang Mampu di Pariaman Terima Bantuan Sembako

Selasa, 26 September 2023 | 17:19
Genius Umar: Pendidikan Bisa Merubah Nasib

Genius Umar: Pendidikan Bisa Merubah Nasib

Senin, 25 September 2023 | 16:47
Sidak ke Kantor Camat Pariaman Selatan, Mardison Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Sidak ke Kantor Camat Pariaman Selatan, Mardison Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Senin, 25 September 2023 | 16:43
Kejurnas Sepatu Roda di Pariaman Berakhir, Ini Pemenangnya

Kejurnas Sepatu Roda di Pariaman Berakhir, Ini Pemenangnya

Senin, 25 September 2023 | 16:33
Car Free Day, Warga Pariaman Bisa Bebas Berolahraga

Car Free Day, Warga Pariaman Bisa Bebas Berolahraga

Senin, 25 September 2023 | 16:21
Kota Pariaman Kirim Tenaga Kerja Ikuti Pelatihan di BPVP Kemenaker RI

Kota Pariaman Kirim Tenaga Kerja Ikuti Pelatihan di BPVP Kemenaker RI

Minggu, 24 September 2023 | 05:54
Ratusan Peserta Ikuti Kejurnas Sepatu Roda Terbuka Piala Walikota Pariaman

Ratusan Peserta Ikuti Kejurnas Sepatu Roda Terbuka Piala Walikota Pariaman

Minggu, 24 September 2023 | 05:50
Rampung, Jalan Lingkar Pasar Sungai Geringging Sudah Bisa Digunakan

Rampung, Jalan Lingkar Pasar Sungai Geringging Sudah Bisa Digunakan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:14
Pemkab Padangpariaman Gelar Seminar Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik

Pemkab Padangpariaman Gelar Seminar Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik

Sabtu, 23 September 2023 | 17:09
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.