Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ayah yang Cabuli Anak kandung di Pasbar Akhirnya Ditangkap

Rabu, 15 Desember 2021 | 07:07
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) bekerjasama dengan Polsek Sungai Beremas berhasil meringkus Hadisam, seorang pria pencabulan anak di bawah umur yang berstatus sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO), Selasa, 14/12.

Sebelumnya Hadisam sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang. Sementara hakim Mahkamah Agung berpendapat lain membatalkan putusan banding tersebut dan menyatakan Hadisam bersalah melakukan perbuatan pidana cabul dibawah umur dan dihukum 5 tahun penjara.

BacaJuga

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

“Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan anggota Kepolisian Polsek Sungai Beremas telah melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Hadisam dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur,” sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Purnama saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Hadisam dipimpin langsung Kasi Pidum Muslianto.

Ginanjar mengatakan awalnya Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk di sebuah warung di Air Bangis kemudian Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan Tim Anggota Kepolisian Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana Hadisam.

“Dengan cepat tim berhasil menangkap terpidana Hadisam dan Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar di Simpang Empat,” urainya.

lebih lanjut ia jelaskan terhadap Hadisam dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes, dan setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid 19, kemudian terdakwa dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp.60.000.000.- subsidair 2 bulan kurungan sesuai dgn Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1581 K/pid.sus/2021.

Sebelumnya Hadisam ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur pada Juli 2019.

Perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000.- yang kemudian terdakwa menyatakan banding Pengadilan Tinggi Padang. Putusan pengadilan Tinggi, membebaskan terdakwa.

Tidak terima putusan bebas terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa Hadisam dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
(ME/Ub)

Tags: PasbarPencabulan anak kandung
ShareTweetSend

Berita Terkait

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

...

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

...

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

...

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

...

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

...

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

...

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

...

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

...

BERITA TERKINI

2.897 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima BPJS Tenaga Kerja

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:21

Ratusan Peserta Ikuti Perlombaan OAI di Pariaman

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18

Perubahan KUA dan PPAS APBD P Kota Pariaman 2026 Disahkan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15

Kemenhaj Sumbar Bakal Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:12

Pemko Padang Mulai Rehab Bendungan dan Drainase Pascabanjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:10

Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Pelaku Usaha Perikanan dan Pangan Terdampak Banjir

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:08

Jadi Tuan Rumah 20 Cabor Porprov Sumbar, Padang Siapkan Rp 38 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:03

Rp.114 Miliar Pajak Air Permukaan di Sumbar Masih Terutang, Pasbar Terbesar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:02

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Germas Cegah PTM Dengan PKG

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:11

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Pemko Pariaman MoU Dengan RSUP. Dr. M. Djamil Padang

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:09

SAJUMPA Hadir Di Balaikota Pariaman

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:07

Pasca Banjir, PUPR Padang Percepat Perbaikan Tanggul dan Bersihkan Material di Sejumlah Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:03
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.