Lintassumbar.co.id – Diduga melakukan perbuatan asusila sepasang remaja diamankan warga, Selasa (25/1) 2022.
Peristiwa ini berawal dari kecurigaan warga Gang Merapi Kelurahan Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat yang gerah melihat ulah pasangan bukan suami istri ini berduan di dalam kosan.
Sekira pukul 13.30 WIB, pemilik kos bersama pihak RT lakukan pengrebekan di dalam kosan, alhasil didapati perempuan lagi santai dalam kamar kos, sementara teman laki lakinya lagi mandi.
Takut diamuk masa, Ketua RT langsung melaporkan pasangan yang lagi dimabuk asmara tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Setelah petugas mendapatkan laporan, langsung menjemput mereka ke lokasi kejadian. Selanjutnya pasangan ini diserahkan pihak RT ke Satpol PP untuk diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Setelah dilakukan pendataan oleh PPNS. Diketahui inisial dari pasangan ini GR (19) laki laki berstatus sebagai mahasiswa. Sedangkan teman perempuannya HM (19) juga berstatus mahasiswi.
Mereka mengakui kalau berstatus pacaran. Namun kepada penyidik teman laki lakinya berkilah kalau di kosan pacarnya hanya menumpang mandi tidak ada melakukan perbuatan yang terlarang. Begitu juga dengan yang perempuan.
Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP memanggil kedua pihak keluarga sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan.
Terkait kasus asusila ini kasat Pol PP Padang Menghimbau kepada pemilik kost agar selalu mengawasi anak-anak kos nya.
“Terimakasih untuk pemilik kos, yang telah mengawasi setiap tingkah laku penyewanya. Diharapkan kepada semua masyarakat Kota Padang yang memiliki tempat kos, juga melakukan hal sama ke setiap penghuni kos,” pesan Mursalim. (Jamal)