Lintassumbar.co.id – Kasus narkoba jenis ganja kering siap edar kurang lebih 50 Kg kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, dan seterusnya akan dilimpahkan lagi ke pengadilan Pasaman Barat.
Kasus ini bermula dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada Kamis, 23 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib di Jembatan Tamiang Batahan Jorong Tamiang Batahan Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel Elianto, SH menyampaikan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) terhadap 3 berkas atas nama tersangka inisial (RN),(AP) dan (RE)dalam perkara tindak pidana narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering seberat lebih kurang 50 kg.
“Bahwa kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 23 September 2021sekitar pukul 03.00 wib di jembatan Tamiang Batahan Jorong Tamiang Batahan Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat,” ucapnya.
BNNK Pasbar berbekal informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering, tiba dilokasi untuk melakukan pemeriksaan 1 mobil avanza, namun pada saat itu tiba- tiba ada 1 unit mobil Rush menerobos pemeriksaan tersebut dan dikejar oleh anggota BNK Pasbar dan melihat penumpang yg berada didalam mobil Rush membuat karung putih yang berisi daun ganja kering disepanjang jalan Tamiang Batahan.
Kemudian setelah mobil rush berhenti ditemukan oleh Anggota BNK Pasbar dalam keadaan kosong namun masih terdapat sisa daun dan biji ganja dilantai mobil Rush tersebut, dan setelah dilakukan penelusuran di sepanjang Jalan Tamiang bekerjasama dgn Polsek Ranah Batahan ditemukan 4 karung plastik warna putih yang berisi daun ganja kering seberat lebih kurang 50 kg yang merupakan milik tersangka RN, AP dan RE.
Bahwa terhadap ke 3 tersangka tersebut disangkakan dengn pasal 114 ayat (2), Pasal 111 (ayat 2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa selanjutnya perkara tindak pidana narkotika terhadap ke 3 tersangka inisial RN,AP dan RE akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat secepatnya,” terangnya.
(ME/Ub)
Komentar