Lintassumbar.co.id – Diduga lakukan pungutan liar (Pungli), seorang pemuda diamankan Satpol PP Padang, Jum’at malam (28/1) 2022. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan pemuda tersebut.
Dijelaskan Mursalim, yang dilakukannya telah meresahkan orang yang sedang bersantai di trotoar pendistirian kawasan Khatib Sulaiman. Ia meminta uang parkir dengan memaksa kepada masyarakat yang sedang duduk-duduk di kursi Jalan Khatib Sulaiman.
“Dia bukan petugas parkir, pemuda ini malah paksa orang untuk bayar parkir,” kata Mursalim.
Uang parkir yang dimintai oleh pemuda bertato tersebut, dari keterangan warga setempat ke personil Satpol PP, mulai dari tiga ribu rupiah, hingga dua puluh ribu rupiah.
“Dia lihat-lihat targetnya, kalau mereka berpasangan, akan dimintai parkirnya dua puluh ribu, namun jika mereka berduan perempuan sama perempuan dia mintak parkir, tiga ribu sampai lima ribu rupiah,” sesuai keterangan si pelaku ke penyidik,” ucap Mursalim.
Pria tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Pria tersebut ber inisial AD (19) tinggal di kawasan Khatib Sulaiman. Oleh PPNS Satpol PP AD dilakukan tindakan pembinaan, ia juga diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya.
“Kita tetap utamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar Perda, sebelum tindakan tegas, kita lakukan pembinaan di Mako sesuai prosedur, jika tidak patuh dan masih mengulangi tentu hal ini kita serahkan ke pihak kepolisian karena ini ranahnya pidana,” tambah Mursalim. (Jamal)