Lintassumbar.co.id – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi PKB, Firdaus, turut mengecam Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamankan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Menyangkut Surat Edaran menteri agama soal pengaturan suara adzan tidak perlu dilakukan di Sumbar. Karena selama ini tidak ada masalah terkait suara adzan.
“Menyangkut indikasi intoleransi terhadap pengeras suara panggilan salat sebagaimana dicantumkan dalam SE Menag, tidak cocok dengan kondisi kultural yang ada di Sumbar,” katanya, Kamis, 24/2.
Mantan Ketum PMII Cabang Padang itu mengatakan Sumbar dikenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Sampai detik ini, kata Firdaus, masyarakat Sumbar tidak pernah merasa terganggu dengan kondisi suara azan di masjid. Bahkan, suara azan ataupun suara keagamaan malah menjadi penyejuk bagi masyarakat.
“Sedikit pun masyarakat tidak merasa terganggu. Apalagi di saat kegiatan pesantren Ramadan, tentu akan banyak sekali pengeras suara yang keluar dari masjid maupun musala. Ini malah menjadi penyejuk bagi masyarakat,” tuturnya.
Firdaus sangat menyayangkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan atau memisahkan pengeras suara dengan hal yang tidak pantas (gonggogan anjing).
Firdaus mengatakan DPP PKB sudah menegur dan memberi surat peringatan kepada Menag terhadap kekeliruan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), Fauzi Bahar mengecam keras pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
Menurut Fauzi, pernyataan tersebut sungguh melukai hati setiap umat muslim, lebih-lebih di tanah Minangkabau. Dia mengharamkan Menag Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di Ranah Minang.
“Haram untuk Menteri Agama (Yaqut) menginjak tanah Minangkabau. Haram. Jangan coba-coba, ini (Ranah Minang) Islam sejati,” katanya dengan nada keras.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Dia kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing. (Rls)