Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sat Pol PP Padang Kembali Kirim Wanita Terjaring Razia ke Panti Andam Dewi

Jumat, 22 April 2022 | 21:50
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Satu orang perempuan kembali dikirim oleh Satpol PP Padang ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok. Pada juma’at Sore (22/4) 2022.

Perempuan ini terjaring petugas pada Jumat dini hari dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP Padang di sejumlah kos dan penginapan. Diantaranya empat perempuan dan tiga laki-laki berhasil diamankan dalam razia tersebut.

BacaJuga

JKA Ingatkan Walinagari Transparan Kelola Anggaran

Sambangi DPD RI, Rahmat Hidayat Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Dari hasil pendataan dan proses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP kepada mereka yang terjaring, satu perempuan dari empat yang terjaring harus dikirim karena telah berulang kali ditertibkan dengan kasus pelanggaran Perda yang sama. Sementara itu kepada tujuh orang lagi dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

“Perempuan ini dengan inisial DR (25) tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok,” jelas Bambang Suprianto Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Sebelumnya diketahui DR sudah tiga kali diamankan Satpol PP diberbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya. Sayang DR Dr kembali terjaring oleh petugas, ia kedapatan berduaan dengan laki-laki disalah satu kos kawasan Padang Barat.

“Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp. 300.00 Rupiah, dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol,” tambah Bambang.

Sementara itu terkait dengan temuan pelanggaran ini Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang akan lakukan peringatan dengan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola kos-kosan dan penginapan karena masih ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Pol PP ke media melalui Prees relise Humas Satpol PP Padang.

“Jelas tertuang dalam pasal (18) Perda nomor 9 tahun 2016 tersebut, Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tidak pidana lainnya,” ujar Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim mengatakan bahwa, selain DR ini yang di kirim untuk pembinaan, pemilik rumah kosa-kosan tersebut, juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk di mintai keterangan oleh penyidik.

“Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan izin usahanya,” tegas Mursalim. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

JKA Ingatkan Walinagari Transparan Kelola Anggaran

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:34

...

Sambangi DPD RI, Rahmat Hidayat Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:31

...

WakaJati Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Huntara di Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:28

...

Buka Bersama dengan Wartawan, JKA Sampaikan Soal Kondisi Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:24

...

TSR Pemko Pariaman Kunjungi Masjid Adam Sorin Kelurahan Jalan Baru

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:20

...

15 KK Korban Bencana Hidrometeorologi Terima Bantuan Stimulan Kemensos RI

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:15

...

Dejan Antonic Waspadai PSIM, Semen Padang Incar Poin Penuh di Kandang

Rabu, 4 Maret 2026 | 12:01

...

Oplus_0

Bupati Padangpariaman Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 4 Maret 2026 | 00:05

...

BERITA TERKINI

JKA Ingatkan Walinagari Transparan Kelola Anggaran

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:34

Sambangi DPD RI, Rahmat Hidayat Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:31

WakaJati Sumbar Serahkan Bantuan untuk Warga Huntara di Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:28

Buka Bersama dengan Wartawan, JKA Sampaikan Soal Kondisi Padangpariaman

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:24

TSR Pemko Pariaman Kunjungi Masjid Adam Sorin Kelurahan Jalan Baru

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:20

15 KK Korban Bencana Hidrometeorologi Terima Bantuan Stimulan Kemensos RI

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:15

Dejan Antonic Waspadai PSIM, Semen Padang Incar Poin Penuh di Kandang

Rabu, 4 Maret 2026 | 12:01
Oplus_0

Bupati Padangpariaman Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 4 Maret 2026 | 00:05
Wali Feri.

Wali Feri Apresiasi Kepemimpinan JKA – Rahmat, Titip Beberapa Aspirasi

Selasa, 3 Maret 2026 | 23:55
JKA - Rahmat

1 Tahun Kepemimpinan JKA – Rahmat, Membangun di Tengah Efesiensi

Selasa, 3 Maret 2026 | 23:51

Pemko Pariaman Beri Akses ASN dan Mahasiswa Ikuti Beasiswa di Manaaki New Zealand Scholarsips

Selasa, 3 Maret 2026 | 23:45

Pemko Pariaman akan Gelar Festival Takbir Keliling

Selasa, 3 Maret 2026 | 23:41
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.