Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sat Pol PP Padang Kembali Kirim Wanita Terjaring Razia ke Panti Andam Dewi

Jumat, 22 April 2022 | 21:50
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Satu orang perempuan kembali dikirim oleh Satpol PP Padang ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok. Pada juma’at Sore (22/4) 2022.

Perempuan ini terjaring petugas pada Jumat dini hari dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP Padang di sejumlah kos dan penginapan. Diantaranya empat perempuan dan tiga laki-laki berhasil diamankan dalam razia tersebut.

BacaJuga

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

Dari hasil pendataan dan proses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP kepada mereka yang terjaring, satu perempuan dari empat yang terjaring harus dikirim karena telah berulang kali ditertibkan dengan kasus pelanggaran Perda yang sama. Sementara itu kepada tujuh orang lagi dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

“Perempuan ini dengan inisial DR (25) tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok,” jelas Bambang Suprianto Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Sebelumnya diketahui DR sudah tiga kali diamankan Satpol PP diberbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya. Sayang DR Dr kembali terjaring oleh petugas, ia kedapatan berduaan dengan laki-laki disalah satu kos kawasan Padang Barat.

“Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp. 300.00 Rupiah, dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol,” tambah Bambang.

Sementara itu terkait dengan temuan pelanggaran ini Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang akan lakukan peringatan dengan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola kos-kosan dan penginapan karena masih ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Pol PP ke media melalui Prees relise Humas Satpol PP Padang.

“Jelas tertuang dalam pasal (18) Perda nomor 9 tahun 2016 tersebut, Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tidak pidana lainnya,” ujar Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim mengatakan bahwa, selain DR ini yang di kirim untuk pembinaan, pemilik rumah kosa-kosan tersebut, juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk di mintai keterangan oleh penyidik.

“Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan izin usahanya,” tegas Mursalim. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:49

...

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:44

...

Rahmat Hidayat: Peran Majelis Taklim Sangat Strategis

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:41

...

269 Jemaah Calon Haji Padang Pariaman Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:37

...

Padang Pariaman 100% ODF, Bupati JKA Komitmen Wujudkan Padang Pariaman Sehat

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:33

...

Padang TV Gelar Cerdas Qur’an di Padangpariaman

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:29

...

Ditahan Imbang Persik Kediri 1-1, Semen Padang belum Aman dari Jurang Degradasi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:56

...

Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

...

BERITA TERKINI

Bupati Padangpariaman Minta Dukungan DPR RI Bangun Jembatan Sikabu

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:49

JKA Hadiri Pelantikan DPW PKDP Kalimantan Timur

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:44

Rahmat Hidayat: Peran Majelis Taklim Sangat Strategis

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:41

269 Jemaah Calon Haji Padang Pariaman Berangkat ke Tanah Suci

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:37

Padang Pariaman 100% ODF, Bupati JKA Komitmen Wujudkan Padang Pariaman Sehat

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:33

Padang TV Gelar Cerdas Qur’an di Padangpariaman

Rabu, 21 Mei 2025 | 06:29

Ditahan Imbang Persik Kediri 1-1, Semen Padang belum Aman dari Jurang Degradasi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:56
Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 12 Mei 2025 | 06:45

Perkenalkan Juadah Melalui Festival, Bupati Padangpariaman Hadirkan Wamen UMKM

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:06

Nita Azis Dukung Festival Juadah sebagai bagian dari Padang Pariaman Menuju 100 Festival

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:03

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman Memasuki Tahapan Wawancara

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.