Lintassumbar.co.id – Satu orang perempuan kembali dikirim oleh Satpol PP Padang ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok. Pada juma’at Sore (22/4) 2022.
Perempuan ini terjaring petugas pada Jumat dini hari dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP Padang di sejumlah kos dan penginapan. Diantaranya empat perempuan dan tiga laki-laki berhasil diamankan dalam razia tersebut.
Dari hasil pendataan dan proses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP kepada mereka yang terjaring, satu perempuan dari empat yang terjaring harus dikirim karena telah berulang kali ditertibkan dengan kasus pelanggaran Perda yang sama. Sementara itu kepada tujuh orang lagi dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.
“Perempuan ini dengan inisial DR (25) tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok,” jelas Bambang Suprianto Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.
Sebelumnya diketahui DR sudah tiga kali diamankan Satpol PP diberbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya. Sayang DR Dr kembali terjaring oleh petugas, ia kedapatan berduaan dengan laki-laki disalah satu kos kawasan Padang Barat.
“Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp. 300.00 Rupiah, dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol,” tambah Bambang.
Sementara itu terkait dengan temuan pelanggaran ini Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang akan lakukan peringatan dengan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola kos-kosan dan penginapan karena masih ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan. Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Pol PP ke media melalui Prees relise Humas Satpol PP Padang.
“Jelas tertuang dalam pasal (18) Perda nomor 9 tahun 2016 tersebut, Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tidak pidana lainnya,” ujar Mursalim.
Lebih lanjut Mursalim mengatakan bahwa, selain DR ini yang di kirim untuk pembinaan, pemilik rumah kosa-kosan tersebut, juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk di mintai keterangan oleh penyidik.
“Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan izin usahanya,” tegas Mursalim. (Jamal)