Lintassumbar.co.id — Kejaksaan Pasaman Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasbar yang bernilai pagu dana Rp. 134 milyar, tahun anggaran 2018-2020, jum’at (22/7/2022.
Para tersangka Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan insentif oleh kejaksaan. Dan juga pemeriksaan kesehatan serta rapid test Covid-19.
Setelah dinyatakan sehat, para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
“Yang ditahan inisial NI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan RSUD Pasbar dan pihak ketiga HM yang merupakan penghubung kepada pengambil keputusan pemenangan tender pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 lalu,” kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.
Kajari menyebutkan penyidik telah memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, inisial HM, dan inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI.
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
“Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
“Pengembangan terus dilakukan, akan ada lagi kemungkinan tersangka baru,” ujarnya.
Kajari menambahkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai teknis dan ada gratifikasi, katanya.
Tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (ME/Ub)