Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Padangpariakan Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2023 kepada DPRD

Rabu, 27 Juli 2022 | 10:01
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Padang Pariaman di Pariaman, Senin, (25/07).

Dalam penyampaiannya, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyebut disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Lalu katanya, KUA PPAS ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD Padang Pariaman tahun anggaran 2023.

BacaJuga

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Suhatri Bur menambahkan, Visi Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Padang Pariaman adalah “Padang Pariaman Berjaya” yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 dengan tema “percepatan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”. Namun katanya, tetap memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun 2021 dan tahun 2022, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang.

“Tujuan dari penyusunan KUA ini untuk menyediakan dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2023, dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan dengan DPRD,” ungkapnya.

Suhatri Bur juga menyampaikan bahwa kebijakan umum APBD Tahun 2023 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Maka untuk itu katanya, pendapatan transfer diasumsikan sama dengan tahun anggaran 2022, begitu juga dengan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah provinsi sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan gubernur sumatera barat.

“Oleh sebab itu, sampai dengan penetapan APBD tahun anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pendapatan transfer tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Mengakhiri penyampaiannya dia berharao nota pengantar rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat dibahas lebih lanjut secara mendalam sehingga diharapkan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan berada dalam posisi balance budged. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

...

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

...

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

...

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

...

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

...

BERITA TERKINI

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52

Ikuti Apresiasi Pemda Berprestasi, JKA: Jadi Motivasi dalam Bekerja

Kamis, 30 April 2026 | 17:43

JKA: Pembangunan Tak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 April 2026 | 17:40

Lapor Ajo, Aplikasi Pengaduan Digital Padangpariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:37

Inovasi Padangpariaman, Bayar Pajak PBB Bisa Online

Kamis, 30 April 2026 | 17:28
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.