Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Padangpariakan Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2023 kepada DPRD

Rabu, 27 Juli 2022 | 10:01
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Padang Pariaman di Pariaman, Senin, (25/07).

Dalam penyampaiannya, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyebut disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Lalu katanya, KUA PPAS ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD Padang Pariaman tahun anggaran 2023.

BacaJuga

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Suhatri Bur menambahkan, Visi Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Padang Pariaman adalah “Padang Pariaman Berjaya” yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 dengan tema “percepatan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”. Namun katanya, tetap memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun 2021 dan tahun 2022, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang.

“Tujuan dari penyusunan KUA ini untuk menyediakan dokumen perencanaan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2023, dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan dengan DPRD,” ungkapnya.

Suhatri Bur juga menyampaikan bahwa kebijakan umum APBD Tahun 2023 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Maka untuk itu katanya, pendapatan transfer diasumsikan sama dengan tahun anggaran 2022, begitu juga dengan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah provinsi sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan gubernur sumatera barat.

“Oleh sebab itu, sampai dengan penetapan APBD tahun anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pendapatan transfer tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Mengakhiri penyampaiannya dia berharao nota pengantar rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 ini dapat dibahas lebih lanjut secara mendalam sehingga diharapkan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan berada dalam posisi balance budged. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jamaldi

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Minggu, 19 April 2026 | 07:15

...

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Minggu, 19 April 2026 | 06:28

...

RS Aisyiah Klaim Kematian Ibu Hamil Akibat Komplikasi Atonia Uteri

Minggu, 19 April 2026 | 06:19

...

Oplus_0

Padangpariaman Perjuangkan Rest Area Tol Sicincin untuk UMKM

Minggu, 19 April 2026 | 06:10

...

Mendikdasmen Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman

Minggu, 19 April 2026 | 06:06

...

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

...

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

BERITA TERKINI

Jamaldi

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Minggu, 19 April 2026 | 07:15

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Minggu, 19 April 2026 | 06:28

RS Aisyiah Klaim Kematian Ibu Hamil Akibat Komplikasi Atonia Uteri

Minggu, 19 April 2026 | 06:19
Oplus_0

Padangpariaman Perjuangkan Rest Area Tol Sicincin untuk UMKM

Minggu, 19 April 2026 | 06:10

Mendikdasmen Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman

Minggu, 19 April 2026 | 06:06

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.