Lintassumbar.co.id – Masuk 10 Besar Keterbukaan Informasi Publik, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kota Pariaman, dinilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Rombongan KI Sumbar mengunjungi PPIP Pariaman dipimpin oleh Komisioner nya, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, didampingi oleh Sekretariat Anggi serta Yuhandra, untuk melakukan verifikasi faktual dari PPID Utama Kota Pariaman yang berada di bawah Dinas Kominfo, di PPID Dinas Komindo Kota Pariaman, Balaikota Pariaman, Senin (17/10).
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujar Arif Yumardi.
Ia juga menjelaskan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan Informasi Publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon,” tukasnya.
Selain mempunyai website dan sudah dapat diakses melalui android, inovasi PPID Kota Pariaman lainya yaitu Podcast, dengan mengundang narasumber dari berbagai elemen masyarakat, sehingga dapat menyuarakan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk diketahui oleh masyarakat. (Mc)
Komentar