Lintassumbar.co.id – Satu pleton anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, diturunkan dalam melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan Jalan Pasar Raya Barat, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kamis, (18/1/23).
Penertiban tersebut dilakukan lantaran banyaknya pedagang kaki lima yang membandel dan masih memakai badan jalan untuk berjualan, serta menimbulkan kemacetan di kawasan Jalan Pasar Raya Barat tersebut.
“Tentu kita tidak ingin Pasar Raya ini semberaut dan menimbulkan kemacetan ulah PKL yang masih membandel, maka kami Back up Dinas Perdagangan dalam melakukan penertiban dan penataan pedagang,”ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Selain Satpol PP Kota Padang, penertiban juga diikuti oleh Dinas Perdagangan, Dishub dan Polsek Padang Barat.
“Penertiban dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait,”tuturnya.
Mursalim, berharap, masyarakat yang berdagang di Pasar Raya Padang, agar tidak melanggar aturan yang berlaku, agar tidak terjadi gangguan ketertiban di Pasar Raya Padang.
“Kami berharap, mari bersama-sama menjaga Trantibum, silahkan berjualan, namun jangan sampai mengganggu hak orang lain serta kami harap, pedagang selalu mematuhi aturan yang berlaku,” harapnya. (Jamal)