Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Selasa, 3 Januari 2023 | 08:21
Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Agus Harimurti Yudhoyono. (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

BacaJuga

Roberia Pinjamkan Mobil Dinasnya kepada Kapolres dan Dandim

Padangpariaman Luncurkan Sergap Kakab

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (dna/csa)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Roberia Pinjamkan Mobil Dinasnya kepada Kapolres dan Dandim

Roberia Pinjamkan Mobil Dinasnya kepada Kapolres dan Dandim

Rabu, 29 November 2023 | 07:29

...

Padangpariaman Luncurkan Sergap Kakab

Padangpariaman Luncurkan Sergap Kakab

Rabu, 29 November 2023 | 06:43

...

Jurnalis Kawal Pemilu Anti Hoaks Sumbar Studi Tiru ke Semarang

Jurnalis Kawal Pemilu Anti Hoaks Sumbar Studi Tiru ke Semarang

Selasa, 28 November 2023 | 18:45

...

Bunda Paud Ulakan Tapakis Gelar Lomba Dongeng

Bunda Paud Ulakan Tapakis Gelar Lomba Dongeng

Selasa, 28 November 2023 | 16:00

...

Apical Grup Tunjuk Padangpariaman Lokasi Aksi Bersih Pantai

Apical Grup Tunjuk Padangpariaman Lokasi Aksi Bersih Pantai

Selasa, 28 November 2023 | 15:30

...

Suhatri Bur Tegaskan Komitmen Dukung PSN di Padangpariaman

Suhatri Bur Tegaskan Komitmen Dukung PSN di Padangpariaman

Selasa, 28 November 2023 | 15:23

...

Padangpariaman Gelar Rakor Penanganan Konflik

Padangpariaman Gelar Rakor Penanganan Konflik

Selasa, 28 November 2023 | 07:01

...

Gagal Paham tentang Adat Kawin “Bajapuik” Pariaman

Gagal Paham tentang Adat Kawin “Bajapuik” Pariaman

Senin, 27 November 2023 | 16:05

...

Komentar

BERITA TERKINI

Roberia Pinjamkan Mobil Dinasnya kepada Kapolres dan Dandim

Roberia Pinjamkan Mobil Dinasnya kepada Kapolres dan Dandim

Rabu, 29 November 2023 | 07:29
Padangpariaman Luncurkan Sergap Kakab

Padangpariaman Luncurkan Sergap Kakab

Rabu, 29 November 2023 | 06:43
Jurnalis Kawal Pemilu Anti Hoaks Sumbar Studi Tiru ke Semarang

Jurnalis Kawal Pemilu Anti Hoaks Sumbar Studi Tiru ke Semarang

Selasa, 28 November 2023 | 18:45
Bunda Paud Ulakan Tapakis Gelar Lomba Dongeng

Bunda Paud Ulakan Tapakis Gelar Lomba Dongeng

Selasa, 28 November 2023 | 16:00
Apical Grup Tunjuk Padangpariaman Lokasi Aksi Bersih Pantai

Apical Grup Tunjuk Padangpariaman Lokasi Aksi Bersih Pantai

Selasa, 28 November 2023 | 15:30
Suhatri Bur Tegaskan Komitmen Dukung PSN di Padangpariaman

Suhatri Bur Tegaskan Komitmen Dukung PSN di Padangpariaman

Selasa, 28 November 2023 | 15:23
Padangpariaman Gelar Rakor Penanganan Konflik

Padangpariaman Gelar Rakor Penanganan Konflik

Selasa, 28 November 2023 | 07:01
Gagal Paham tentang Adat Kawin “Bajapuik” Pariaman

Gagal Paham tentang Adat Kawin “Bajapuik” Pariaman

Senin, 27 November 2023 | 16:05
31 Badan Publik akan Presentasi Inovasi dan Strategi di Hadapan Panelis

31 Badan Publik akan Presentasi Inovasi dan Strategi di Hadapan Panelis

Senin, 27 November 2023 | 16:00
2023 Tahun Keemasan Persikopa, Sukses Kawinkan Piala Suratin dengan Piala Kejurprov Sumbar

2023 Tahun Keemasan Persikopa, Sukses Kawinkan Piala Suratin dengan Piala Kejurprov Sumbar

Senin, 27 November 2023 | 12:03
Sertijab Kasatpol PP, Ekos Albar : Lanjutkan Pembenahan Internal dan Eksternal

Sertijab Kasatpol PP, Ekos Albar : Lanjutkan Pembenahan Internal dan Eksternal

Senin, 27 November 2023 | 09:28
Cerita di Balik Kesuksesan Persikopa, Wajib Shalat Jamaah, Ganti Tagline Allahuakbar hingga Sediakan Ustadz

Cerita di Balik Kesuksesan Persikopa, Wajib Shalat Jamaah, Ganti Tagline Allahuakbar hingga Sediakan Ustadz

Minggu, 26 November 2023 | 21:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.