Lintassumbar.co.id – Tingkat kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah rampung 100 persen.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Hendra Aswara didampingi oleh Admin LHKPN Budi Maisal Putra usai melaporkan kepada Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Ruang Kerjanya di Kawasan IKK Parit Malintang, kemarin Rabu (01/02).
Menurut Hendra, LHKPN Padang Pariaman sudah rampung 100 persen pada hari Jumat (30/01) lalu. Artinya, Padang Pariaman merupakan daerah tercepat dalam pengisian LHKPN sebagaimana yang diamanatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Iya, jadi LHKPN Padang Pariaman sudah tuntas 100%. Alhamdulillah, Padang Pariaman selalu menjadi yang tercepat di Sumbar selama tiga tahun berturut-turut,” terang Alumni STPDN Angkatan XI ini membenarkan.
Dikatakannya, sebanyak 213 Wajib lapor LHKPN mulai dari Pimpinan daerah, Pejabat Eselon II, III, dan APIP telah menyampaikan laporannya.
“Kita sudah terima rilis data dari tabel Admin LHKPN KPK terlihat bahwa untuk Kabupaten Padang Pariaman dari 213 wajib lapor LHKPN seluruhnya sudah melaporkan dengan tepat waktu atau tingkat kepatuhan terhadap LHKPN mencapai 100%,” ujar Mantan Kadis Perizinan tersebut.
Kepatuhan pelaporan LHKPN ini, kata Hendra, menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya.
“Kita juga berinovasi untuk percepatan pelaporan LHKPN dengan memberikan pendampingan dan jemput bola bagi seluruh Wajib Lapor,” tambahnya.
Pasalnya, tambah Hendra, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara Negara sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, Pengisian LHKPN sangat penting dan menjadi kewajiban bagi penyelenggara Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata Jebolan STPDN Angkatan XI itu.
Terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan bahwa untuk menertibkan pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman untuk patuh mengisi LHKPN, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi jika ada yang melanggar atau tidak tertib.
“Bila ada pejabat di Padang Pariaman yang belum melaporkan LHKPN maka pembayaran Tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan ditunda. Jika sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat, baru dibayarkan,” ujar Bupati Suhatri Bur. (Rls)
Komentar