Lintassumbar.co.id — Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap lima orang pelaku pembunuhan seorang remaja Andre Pratama (18) yang jasadnya ditemukan warga dikawasan hutan Korong Gamaran, Nagari Salibutan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (23/2) yang lalu.
Setelah melarikan diri kelima pelaku tersebut berhasil diringkus polisi di Jalan Pangeran Gang Irsyad, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin 27/2/2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan penangkapan itu pelaku masing-masing inisial RS (17), RH (17), FA (18), FM (16), GP (16), dan kelima pelaku tersebut rata-rata mantan pelajar, asal warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, terang Kasat Reskrim, Selasa (28/2).
Dijelaskannya berdasarkan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman, yang mana sebelumnya polisi berhasil mengamankan pelaku GL (18) pada Jumat (24/2) dan diketahui lima orang pelaku lainnya telah melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu tentang keberadaan lima orang pelaku tersebut, namun diketahui pelaku sedang berada di Kota Pekanbaru, setelah itu petugas langsung berangkat menuju ke daerah Pekanbaru.
Sesampainya disana Tim Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan anggota Jatanras Polda Riau dan Tim Jembalang Polresta Pekanbaru untuk memastikan posisi keberadaan kelima pelaku tersebut.
Namun dari informasi anggota dilapangan diketahui persembunyian lima orang pelaku, saat dilakukan penggerebekan pelaku berhasil lolos, karena ada keluarga menyembunyikan, dan setelah itu petugas kami berhasil mengamankannya,” ungkap Agustinus Pigai.
Saat dilakukan interogasi kelima pelaku ini mengakui perbuatannya sesuai dengan keterangan pelaku GL yang berhasil diamankan sebelumnya, benar telah melakukan tindak pidana perbuatan penganiayaan bersama-sama sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Selanjutnya kelima pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)