Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Perki Pemilu Tidak Berdaya Dobrak Skors Tahapan Pemilu dan Pemilihan

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:24
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Saat ini pemain dan pemerhati politik 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan sistem pemilu proporsional tertutup atau tetap terbuka.

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi di Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis 30/3-2023 di Bekasi Jawa Barat memastikan sebagaian pasal di Perki 1 tahun 2019 itu rontok kalau sistem pemilu diputuskan MK menjadi proporsional tertutup.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Banyak pasal di Perki 1/2019 tidak bernyawa lagi kalau sistem pemilu proporsional tertutup,” ujar Arif Yumardi.

Sosialisasi Perki Pemilu nama keren dari Perki 1/2019 awalnya peserta dari KI se Indonesia baik hadir secara online maupun offline antusias ketika sistem Pemilu masih bertahan dengan proposional terbuka.

Sosialisasi dipandu Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto dengan pemateri Arbain dari NGO dan inisiator external lahirnya Perki 1 tahun 2019 dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat bidang PSI Syawal.

Perki 2019 kata Syawal menjawab kegalauan pemburu informasi pemilu dan pemilihan jika memakai skema informasi publik diatur Perki 1 tahun 2013 bisa selesai Pemilu atau pemilihan.

“Range waktu dari permohonan informasi pemilu dan pemilihan hitungannya hari dan KI bersidang pun hitungannya hari juga, itu menjadikan Perki 1/2019 ini berlaku saat tahapan pemilu dan pemilihan saja,” ujar Syawal.

Selain itu Arbain menjelaskan bahwa yang bisa menjadi termohon berdasarkan Perki 1/2019 adalah KPU, Bawaslu dan DKPP, dan ini menyangkut tentang apa saja informasi tentang pemilu dan pemilihan, ada informasi serta merta, setiap saat ada dan berkala, disesuaikan dengan UU 14 tahun 2008 dan aturan internal dari lembaga penyelenggara tersebut,”ujar Arbain.

Sosialisasi tentang Perki Pemilu ini di tahapan tanya jawab, peserta sangat garang dalam bertanya dan sharing argumen.

“Penanganan sengketa informasi pemilu dan pemilihan tidak berimplikasi hukum lain, seperti menskor tahapan misalnya, prakteknya tidak ada. Artinya semangat KI sebagai penjaga terpenuhinya hak publik untuk tahu, tidak berdampak,” ujar Adrian Tuswandi Komisioner 2 Periode KI Sumbar. (***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.