Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Perki Pemilu Tidak Berdaya Dobrak Skors Tahapan Pemilu dan Pemilihan

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:24
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Saat ini pemain dan pemerhati politik 2024 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan sistem pemilu proporsional tertutup atau tetap terbuka.

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi di Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis 30/3-2023 di Bekasi Jawa Barat memastikan sebagaian pasal di Perki 1 tahun 2019 itu rontok kalau sistem pemilu diputuskan MK menjadi proporsional tertutup.

BacaJuga

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

“Banyak pasal di Perki 1/2019 tidak bernyawa lagi kalau sistem pemilu proporsional tertutup,” ujar Arif Yumardi.

Sosialisasi Perki Pemilu nama keren dari Perki 1/2019 awalnya peserta dari KI se Indonesia baik hadir secara online maupun offline antusias ketika sistem Pemilu masih bertahan dengan proposional terbuka.

Sosialisasi dipandu Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto dengan pemateri Arbain dari NGO dan inisiator external lahirnya Perki 1 tahun 2019 dan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat bidang PSI Syawal.

Perki 2019 kata Syawal menjawab kegalauan pemburu informasi pemilu dan pemilihan jika memakai skema informasi publik diatur Perki 1 tahun 2013 bisa selesai Pemilu atau pemilihan.

“Range waktu dari permohonan informasi pemilu dan pemilihan hitungannya hari dan KI bersidang pun hitungannya hari juga, itu menjadikan Perki 1/2019 ini berlaku saat tahapan pemilu dan pemilihan saja,” ujar Syawal.

Selain itu Arbain menjelaskan bahwa yang bisa menjadi termohon berdasarkan Perki 1/2019 adalah KPU, Bawaslu dan DKPP, dan ini menyangkut tentang apa saja informasi tentang pemilu dan pemilihan, ada informasi serta merta, setiap saat ada dan berkala, disesuaikan dengan UU 14 tahun 2008 dan aturan internal dari lembaga penyelenggara tersebut,”ujar Arbain.

Sosialisasi tentang Perki Pemilu ini di tahapan tanya jawab, peserta sangat garang dalam bertanya dan sharing argumen.

“Penanganan sengketa informasi pemilu dan pemilihan tidak berimplikasi hukum lain, seperti menskor tahapan misalnya, prakteknya tidak ada. Artinya semangat KI sebagai penjaga terpenuhinya hak publik untuk tahu, tidak berdampak,” ujar Adrian Tuswandi Komisioner 2 Periode KI Sumbar. (***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

...

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

...

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

...

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

...

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

...

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

...

BERITA TERKINI

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01

Pemko Padang Nilai Sekolah Sehat 2026, 15 Sekolah Masuk Tahap Ekspose

Jumat, 4 September 2026 | 05:58

Dinas Perkim Padang Bangun 15,13 Km Jalan Lingkungan Sepanjang 2025

Jumat, 4 September 2026 | 05:56

Tekan Penularan TBC, Dinkes Padang Gelar Tracing Terintegrasi di 104 Kelurahan

Rabu, 2 September 2026 | 11:00

Fadly Amran Minta Pembangunan Fisik 2026 di Padang Dikerjakan Rapi

Rabu, 2 September 2026 | 10:52

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36

Sekda Padangpariaman Pimpin Apel BPBD Padangpariaman

Selasa, 1 September 2026 | 13:33
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.