Lintassumbar.co.id – Sepasang muda mudi ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (27/3/23), di salah satu penginapan yang ada di Jalan Batang Harau Kecamatan Padang Selatan. Sepasang muda mudi tersebut diketahui bukan pasangan suami istri namun berduaan di dalam kamar.
“Di saat kita lakukan pengawasan di salah satu kamar yang ada di penginapan tersebut, kita temui sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam kamar, saat kita tanya surat nikah mereka, mereka tidak bisa memperlihatkan nya kepada petugas,” terang Rozaldi.
Mereka yang terjaring dalam pengawasan tersebut, dibawa ke mako satpol PP Jalan Tan Malaka untuk didata dan di proses.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan memakai badan jalan.
“Kita juga melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di atas jembatan yang berlokasi dijalan Samudra Kota Padang,” tambah Rozaldi.
Rozaldi menambahkan, para PKL yang berjualan di sana sudah sering diberi surat peringatan.
“Padahal mereka sudah sering diperingatkan agar tidak berjualan di sana, tapi mereka tidak mengindahkan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menyita satu buah tabung gas, kabel,lampu, alat pres minuman serta satu unit kursi dari PKL tersebut,” tambah Rozaldi.
Menanggapi hal tersebut, Mursalim Kasat Satpol PP Kota Padang mengatakan, kepada masyarakat Satpol PP tidak pernah melarang untuk berjualan dan mencari nafkah, berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, serta kepada kepada pemilik usaha penginapan agar tidak menerima pasangan yang bukan suami istri.(***)
Komentar