Lintassumbar.co.id — Walikota Pariaman, Genius Umar dan Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin sampaikan nota penjelasan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 Kota Pariaman dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited TA 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung Kecamatan Pariaman Utara, Kamis (12/5/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi didampingi Wakil Ketua DPRD, Efrizal dan Mulyadi. Turut hadir perwakilan Fokopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, merupakan salah satu wujud implementasi akuntabilitas pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat, yaitu dengan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022,” ujar Genius Umar.
Genius menyebut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat dan Alhamdullilah Kota Pariaman mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya. (Mc)
Komentar