Lintassumbar.co.id – Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) Tugas dan Fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hasil kerjasama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, di Aula Balaikota Pariaman Senin (12/6/2023).
Mardison meminta setiap pekerjaan yang dilakukan butuh perencanaan yang matang dan jelas sehingga pembangunan di Kota Pariaman bisa berjalan dengan lancar mulai dari tingkat desa, kecamatan, kota hingga tingkat forum yang lebih tinggi.
“Tapi ada yang harus diingat bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tentu saja selalu berada di bawah pengawasan hukum, jika ada kesalahan atau kecurangan dalam melakukan kegiatan tersebut otomatis akan langsung berurusan dengan hukum, untuk itu saya minta setiap OPD bekerjalah sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” sebut Mardison.
Mardison jelaskan bahwa Kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan, akan tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam kesempatan itu Mardison Mahyuddin juga sampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kajari Pariaman Bagus Priyonggo dan seluruh jajaran atas kerjasamanya sebagai narasumber tunggal dalam FGD ini.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh OPD Kota Pariaman dapat mengikuti, memahami fungsi dan kewenangan kejaksaan selaku pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegas Mardison. (Mc)
Komentar