Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Solok Kota Ungkap Praktik Prostitusi di Singkarak

Selasa, 13 Juni 2023 | 06:18
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota mengungkap praktik prostitusi (pelacuran) di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari kejadian itu, Sat Reskrim Polres Solok Kota menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (40) yang diduga sebagai mucikari. Mirisnya, lokasi kejadian berdekatan dengan rumah kediaman Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan sebuah pesantren di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra, menuturkan, kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik pelacuran (prostitusi) di sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Solok menurunkan Tim Jatanras dan tiba sekira pukul 15.30 WIB. Di lokasi kejadian, Tim Jatanras mendapati dua orang yang bukan suami istri, RR dan ER.

“Setelah ditanyakan, RR mengakui bahwa perempuan ER merupakan pelacur yang dipesannya dari seorang yang diduga mucikari berinisial M, melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Iptu Nanang Saputra.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap M dan mengamankan barang bukti berupa Handphone dan uang tunai Rp500.000.

“Dari pengakuan M, uang dari transaksi tersebut, PSK ER mendapatkan Rp300.000 dan mucikari M mendapatkan Rp200.000. Setelah itu, kita langsung mengamankan M dan saksi-saksi ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Iptu Nanang Saputra, mengungkapkan tersangka M disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 506 KUHPidana. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.