Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sediakan Minol di Tempat Kafe Karaoke, Pemilik Dipanggil Satpol PP Padang

Kamis, 8 Juni 2023 | 16:32
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Satpol PP Kota Padang terus berupaya dalam memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Kota Padang, maupun terhadap wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kota Padang.

Dijelaskan Mursalim, wisatawan yang ingin bercengkrama santai di Kota Padang, ada banyak tempat yang direkomendasikan pemerintah Kota Padang, mulai dari tempat kulinernya yang lezat-lezat hingga tempat untuk bercengkrama bersama keluarga sambil bernyanyi dan karaokean di Kota Padang.

BacaJuga

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Demi menjaga kenyamanan pengunjung wisatawan dan tertibnya tempat usaha, Satpol PP Kota Padang lakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan karaoke keluarga dan restoran yang ada di Kota Padang. Selasa (6/6/23) dini hari.

Dalam pengawasan yang dilakukan Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini, rata-rata sangat mematuhi aturan yang berlaku.

“Namun ada satu tempat kafe karaoke keluarga yang berada dikawasan Nipah, Kecamatan Padang Barat, diduga melakukan pelanggaran Perda, pemilik kafe diduga tidak mengantongi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan kita amankan sembilan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti,”ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga melayangkan surat panggilan terhadap salah satu pemilik usaha kafe Karaoke yang berada di kawasan Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang tersebut.

“Yang kita lakukan ini, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarat, serta menjawab keresahan masyarakat terkait adanya kafe karaoke keluarga yang menyediakan minol di tempat karaoke, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada di Pemko Padang,”tuturnya.

Pengawasan yang dipimpin Kabid P3D Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama ini, juga melakukan pengawasan ke salah satu kafe/restoran yang ada di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan.

“Kalau kita lihat, pemilik usaha memiliki izin restoran, namun ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya, jadi pemilik kita berikan surat agar datang ke Mako menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, akan diproses sesuai aturan di Kota Padang,” terang Mursalim, Kepala Satpol PP Padang.

Mursalim, juga menghimbau dan berharap kepada para pelaku usaha di Kota Padang, agar lebih tertib menjalankan usahanya, serta melengkapi izin dan peruntukkan usahanya masing-masing, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang, serta menjaga kenyamanan wisata di Kota Padang. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55

251 Calon Jamaah Haji Padangpariaman Menuju Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 | 17:52
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.