Lintassumbar.co.id – Warga Kabupaten Sijunjung inisial AM (38) diamankan oleh Jajaran Polres Sijunjung terkait dugaan pencurian sarang burung walet di Jorong Parit Rantang, Nagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Minggu, (16/7) dini hari. AM didapati sedang berada dalam ruko sarang burung walet milik Syafwardi oleh warga setempat.
Aksinya diketahui setelah salah seorang warga mendengar suara mencurigakan dari lantai dua sarang burung walet milik Syafwardi, saat dilihat ternyata ada tali tambang yang menggantung mengarah ke lantai dua.
Saksi atas nama Yon langsung memeriksa dan mendapati AM dalam gedung walet ini. Tak langsung menangkap, Yon meminta bantuan kepada warga sekitar dan mengamankan AM yang kemudian dilaporkan ke Polsek Kamang Baru.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah kita amankan satu orang laki-laki inisial AM (38) terkait dugaan percobaan pencurian,” ungkap Ardiansyah kepada media Minggu, (16/7) siang, melalui telepon selularnya.
Saat ditanya terkait pasal yang digunakan terhadap pelaku, AKP Ardiansyah Rolindo, mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 jo pasal 53 terkait percobaan pencurian.
“Kita masih lakukan pengembangan ya, saat ini tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 jo pasal 53 KUHP terkait percobaan pencurian,“ ungkapnya.
“Intinya ini merupakan bentuk komitmen kita kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sijunjung untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. Untuk mewudkan ini, ke depan kita juga butuh dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas,” tambah Kasat Reskrim. (*)
Komentar