Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KI Sumbar Gelar 4 Sidang Sengketa, 2 Register Pembacaan Putusan, 2 Lagi Pemeriksaan Awal

Senin, 24 Juli 2023 | 09:01
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Kantor Pertanahan Agam lada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) dengan agenda pemeriksaan awal bersikukuh menolak mediasi.

Sengketa Kantor Pertanahan Agam sebagai termohon dengan Korban Gusur Paksa Menggugat sebagai pemohon, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska sudah menawarkan mediasi.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

“Tapi, meski pemohon bersedia dimediasi, namun termohon menolak dna meminta majelis melanjutkan sidang kepada agenda pembuktian. Sidang kita skor pada jadwal berikutnya dengan agenda pembuktian terhadap sengketa aquo tentang erfach verfonding,” ujar Nofal didampingi Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumari.

KI Sumbar kembali gelar sidang sengketa informasi publik, Jumat 21/7-2023 di ruang sidang kantor anti ketertutupan informasi publik.

“Ada empat register sengketa kita lakukan sidangnya, dari pagi sampai jelang sore hari ini,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Sidang sengketa pertama agenda pembacaan putusan selasa antara BPN Padang sebagai termohon dengan Daniel St Makmur selaku pemohon. Sidang kedua pembacaan putusan mediasi antara Wali Nagari Rantau Silamenang Air Haji Pessel sebagai termohon dengan Didi Solmedi selaku pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.

“Kedua belah pihak saat mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari bersepakat damai,” ujar Ketua Majelis Komisioner sengketa informasi ini Arif Yumardi usai pembacaan putusan mediasi.

Lalu sidang sengketa informasi publik pemohon Daniel St Makmur dengan Pengadilan Negeri Klas IA Padamg selaku termohon.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, terungkap ketidak singkronan antara pemohonan informasi, keberatan informasi dan kapasitas pemohon di permohonan sengketa informasi publik. Juga terkait kegunaan informasi antara permohonan dengan fakta dipersidangan berbeda. sidang kedua majelis akan memutuskan putusan sela,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi.

Menurut Adrian Tuswandi prosedur terjadi sengketa itu dari keberatan informasi publik kepada atasan badan publik.

“Dan ketentuan UU 14 tahun 2008 junkto Perki 1 Tahun 2013 harus matching, awal jadi pemohon, eee pada persidangan menjadi kuasa, mana matching tuhh. Badan Publik juga harus jeli, semangat melayani informasi publik jangan mengenyampingkan prosedur yang telah diatur,” ujar Adrian.(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05
Oplus_0

Cekcok Berujung Maut di Kuranji, Pria 50 Tahun Tewas Ditusuk

Kamis, 30 April 2026 | 18:20

Kloter 05 Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Madinah

Kamis, 30 April 2026 | 18:18

Poktan Air Santok Indah Menjadi Lokasi Penelitian Archeda Co. Jepang dan Unand

Kamis, 30 April 2026 | 17:57

Bundo Kanduang Saniang Baka Studi Tiru ke Kota Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 17:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.