Lintassumbar.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) adakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draf Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Pariaman tahun 2023 di Aula Hotel Nan Tongga Kota Pariaman, Senin (17/7/2023).
Kegiatan dibuka oleh Walikota Pariaman, melalui Sekdako Pariaman Yota Balad, didampingi kepala BPKPD Buyung Lapau.
Hal ini dilaksanakan adalah berdasar kepada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023.
Menurut Yota Balad, FGD ini bertujuan agar setiap OPD mampu berdiskusi bersama pihak-pihak terkait untuk menyusun secara matang dan menjadi dasar kewenangan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Pariaman kedepannya. Sehingga, rancangan yang baik akan mendorong hasil yang baik pula tentunya.
“ FGD ini juga menjadi momen evaluasi bersama, terutama terkait pendapatan pajak dan retribusi daerah di Kota Kota Pariaman pada tahun-tahun sebelumnya. Dan akan membahas jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi termasuk objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak serta tingkat penggunaan jasa retribusi serta tarif pajak dan retribusi,” ungkap Yota.
Nantinya, sambung Yota, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda), serta menjadi dasar kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepannya di Kota Pariaman.(Fadli)
Komentar