Lintassumbar.co.id – Pejabat daerah jangan apatis terhadap kesalahan bawahannya, karena kesalahan bawahan tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kesalahan dan hukuman terhadap PNS melekat dengan atasan langsungnya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Padangpariaman, Rudy Repenaldi Rilis saat memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di halaman Kantor Bupati di Kawasan IKK Parit Malintang, Senin (03/07).
“Sehingga atasan langsung akan mendapat hukuman setingkat lebih ringan dari bawahan yang mendapat hukuman sesuai kesalahannya tersebut,” ungkap Rudi.
Setiap pejabat kata Rudy, mulai dari kepala perangkat daerah hingga ke pejabat eselon tiga punya tanggung jawab yang sama dalam membentuk tim yang solid di perangkat daerah masing-masing.
Lebih jauh Rudi menegaskan pejabat jangan takut dibenci oleh bawahan karena menegur kesalahan mereka.
“Melakukan pembinaan terhadap bawahan dan akselerasi pencapaian target kinerja bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah. Dalam hal ini pejabat eselon tiganya juga dituntut berperan. Pejabat jangan takut dibenci bawahan, jangan takut tidak populer di mata bawahan,” pungkas Rudy.