Lintassumbar.co.id – Sebanyak 276 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Potongan masa tahanan itu merupakan hadiah kemerdekaan HUT ke-78 RI yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar dan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Lapas Kelas II B Pariaman, Kamis (17/8).
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman Efendi mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan bersungguh – sungguh dan telah menjalankan 1 tahun masa binaan.
Adapun rincian remisi yang diperoleh warga binaan untuk Remisi Umum Sebahagian yaitu 1 bulan sebanyak 26 orang, 2 bulan sebanyak 36 orang, 3 bulan sebanyak 53 orang, 4 bulan sebanyak 11 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang dan 6 bulan 7 orang.
“Untuk RU.I terkait PP.99 Tahun 2012 yaitu 1 bulan 9 orang, 2 bulan sebanyak 25 orang, 3 bulan sebanyak 24 orang, 4 bulan sebanyak 53 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang dan 6 bulan 1 orang, Remisi Umum dan bebas langsung sebanyak 2 orang, “ terangnya.
Sementara itu Wali Kota Pariaman, Genius Umar usai menghadiri kegiatan pemberian remisi mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh bupati Padangpariaman. Ia mendoakan para warga binaan tersebut dapat terus memperbaiki diri sehingga bisa menjadi insan yang lebih baik. (*)
Komentar